• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mediasi Kedua Dugaan Perlakuan Tidak Pantas terhadap Siswi SMKN 1 Beringin Berujung Kecewa, Keluarga Tempuh Langkah Hukum

    Jumat, 28 Agustus 2026, 16:53 WIB Last Updated 2026-08-29T02:56:37Z

    DELI SERDANG - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali bergulir. Kali ini, kekecewaan datang dari keluarga siswi berinisial SS setelah mengikuti mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang, Jumat (28/8/2026).


    Mediasi tersebut mempertemukan pihak keluarga SS dengan pihak SMK Negeri 1 Beringin. Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.


    Namun, pihak keluarga mengaku kecewa karena persoalan yang mereka anggap sebagai pokok masalah, yakni dugaan ucapan merendahkan dan tidak pantas yang diduga disampaikan sejumlah guru BK kepada SS, dinilai tidak menjadi fokus utama dalam proses mediasi.


    Orang tua SS, berinisial J, mengatakan kondisi anaknya hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, SS masih mengalami trauma dan ketakutan setelah dugaan kejadian tersebut.


    “Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.


    Menurut J, kondisi emosional anaknya bahkan masih terlihat ketika diminta menceritakan kembali kronologi kejadian yang dialaminya.


    “Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.


    Sebelumnya, keluarga SS mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak mereka di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.


    Sejumlah guru BK yang disebut oleh keluarga masing-masing berinisial I, H, R, L dan G. Keluarga menduga terdapat sejumlah ucapan yang disampaikan kepada SS yang dinilai tidak pantas dan merendahkan seorang peserta didik.


    Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis SS sehingga anak tersebut merasa tertekan dan takut untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.


    Atas persoalan itu, keluarga meminta agar dugaan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan internal sekolah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, pihak sekolah, saksi-saksi, serta memeriksa bukti yang tersedia.


    Kekecewaan keluarga kemudian mengarah pada proses mediasi yang dilakukan UPTD PPA Deli Serdang.


    J menilai lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak semestinya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama dalam proses penyelesaian.


    “Saya merasa kecewa dengan mediator dari UPTD PPA. Saya datang karena anak saya membutuhkan perlindungan, tetapi saya merasa persoalan anak saya justru tidak menjadi fokus,” ujar J.


    J juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan adanya tindakan mediator yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.


    Meski demikian, J menegaskan bahwa pihak keluarga pada dasarnya tidak menutup pintu penyelesaian secara kekeluargaan.


    “Kami tidak mempersoalkan penyelesaian secara kekeluargaan selama proses tersebut benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.


    Kekecewaan keluarga semakin bertambah ketika salah seorang adik J yang ikut hadir dalam proses mediasi diminta meninggalkan ruangan.


    J menjelaskan, dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.


    “Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.


    J juga mengaku keberatan dengan pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang, menurutnya, menyampaikan bahwa adiknya tidak memiliki kaitan dengan forum mediasi tersebut.


    “Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.


    Menurut J, proses mediasi semestinya berlangsung dalam suasana terbuka, aman dan memberikan ruang yang proporsional kepada keluarga untuk menyampaikan persoalan, terlebih kasus yang dibahas berkaitan dengan seorang anak yang disebut sedang mengalami tekanan psikologis.


    Atas kondisi tersebut, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta pendampingan untuk memastikan hak-hak SS sebagai anak dan peserta didik tetap terlindungi.


    Keluarga meminta Bupati Deli Serdang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta mengevaluasi proses penanganan yang dilakukan UPTD PPA.


    Selain itu, keluarga meminta agar SS mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama tetap menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.


    Jaminan tersebut, menurut keluarga, diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi, tekanan, pembalasan ataupun diskriminasi terhadap SS, baik dari pihak sekolah maupun pihak lainnya.


    Keluarga juga mendesak agar dugaan perlakuan yang dialami SS diperiksa secara mendalam, objektif dan transparan, dengan melibatkan seluruh pihak yang mengetahui kejadian serta memeriksa bukti-bukti yang tersedia.


    Selain pemeriksaan terhadap dugaan ucapan yang disampaikan kepada SS, keluarga juga meminta dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.


    Nama yang disebut keluarga antara lain guru BK Iwa, Hajja, Ruri, Laras dan Guntoro, Guru Kaprodi TJKT Anggun, serta Kepala SMK Negeri 1 Beringin.


    Keluarga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menganggap pihak-pihak tersebut telah bersalah.


    “Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.


    Keluarga SS juga meminta agar anak mereka memperoleh pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.


    Permintaan itu disampaikan karena, menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali kejadian yang dilaporkan.


    Selain pemulihan kondisi psikologis, keluarga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.


    Mereka juga mendorong pihak sekolah memperbaiki mekanisme pengaduan bagi siswa serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.


    Dari sisi hukum, dugaan ucapan yang dianggap merendahkan seseorang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Pemenuhan unsur pidana harus dilihat berdasarkan isi ucapan, konteks kejadian, maksud, saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.


    Karena itu, keluarga meminta agar dugaan ucapan yang disampaikan kepada SS diperiksa secara utuh dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.


    Terlebih, perkara ini menyangkut seorang peserta didik yang masih berstatus anak. Oleh sebab itu, aspek perlindungan anak dan pencegahan kemungkinan kekerasan psikis di lingkungan pendidikan juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.


    Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, keluarga meminta pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, keluarga juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan sepanjang prosesnya dilakukan secara objektif dan transparan.

    J kembali menegaskan bahwa tujuan utama keluarganya bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum pihak tertentu tanpa proses hukum.


    Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memastikan SS mendapatkan perlindungan, pemulihan dan dapat kembali memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan dalam suasana yang aman.


    “Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.


    Hingga berita ini disusun, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.


    Klarifikasi dari para pihak tersebut penting agar penanganan perkara dapat diketahui secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan atas tudingan yang disampaikan keluarga SS.


    (Kartika Silaban)

    Komentar

    Tampilkan