• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Bandar Sabu, Pria 60 Tahun di OKU Timur Ditangkap, Polisi Sita 32 Paket Siap Edar

    Postnewstv.co.id
    Friday, July 24, 2026, 11:07 WIB Last Updated 2026-07-24T04:07:39Z

    OKU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.


    Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket diduga sabu siap edar.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat penggerebekan, tersangka Z ditemukan berada di ruang tamu rumahnya sebelum dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans yang dikenakan tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram.


    Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang digunakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kasatnarkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur Iswahyudi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


    “Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Guntur.


    Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasatnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga jaringan peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegasnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.


    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.


    (Ades)

    Komentar

    Tampilkan