• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, April 21, 2026, 17:17 WIB Last Updated 2026-04-21T10:18:07Z

    KARIMUN - Satuan Reserse Kriminal (Satres krim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilapor kan oleh orang tua korban.  


    Dalam konferensi pers, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si  didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung. ​Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY'S VTUS ☆☆. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak kor ban bertemu di sebuah kafe dan akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.  


    ​Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.  


    ​Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.  


    ​Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

      

    ​Pihak kepolisian telah mengamankan sejum lah barang bukti, Dari pelaku antara lain:  

    ​1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila. Sedangkan dari korban penca bulan diamankan ​1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.


    ​Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).  


    ​"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun"NAHTA

    Komentar

    Tampilkan