Indragiri Hulu (Inhu), Riau – Aktivitas pertambangan emas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias tambang emas ilegal (PETI) semakin marak di Kabupaten Indragiri Hulu. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam publik, seiring dugaan melemahnya upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Akibatnya, para mafia tambang bermodal besar yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Indragiri seolah bebas dari jeratan hukum.
Hasil pantauan dan investigasi awak media pada Sabtu, 31 Januari 2026, menemukan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Lubuk Sitarak, Desa Simpang Kelayang, Desa Kampung Bungo, Desa Polak Pisang, Dusun Tua Pelang, Batu Sawar, Kecamatan Kelayang hingga wilayah Kecamatan Rakit Kulim. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan banyak pekerja dan peralatan tambang.
Tidak hanya di Kecamatan Kelayang, praktik tambang emas ilegal juga diduga marak di Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Desa Petalongan dan wilayah Japura. Kondisi serupa terpantau di Kecamatan Sungai Lala, Peranap, dan Batang Peranap, baik di aliran sungai maupun di darat. Para pelaku terkesan tidak memiliki rasa takut terhadap ancaman hukum, meski aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, awak media meminta Kapolri melalui Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan untuk bertindak tegas. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar para penambang ilegal di lapangan, tetapi juga para penadah, pemodal, dan mafia tambang yang berada di belakang layar. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai dasar hukum, pelaku tambang emas ilegal diancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal. Selain itu, Pasal 164 memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan alat, perampasan keuntungan, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan. Jika menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana berlapis.
(Rolijan)





