• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang Tanggapi Jawaban Kabid Disdik SMPN Soal Penyediaan Seragam Sekolah Pakai Koperasi Sekolah

    Admin Redaksi
    Saturday, February 7, 2026, 20:40 WIB Last Updated 2026-02-07T13:40:53Z
    Kabupaten Tangerang,–
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang menanggapi pernyataan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan yang menyebutkan bahwa sekolah menyediakan seragam karena adanya koperasi sekolah, Pernyataan tersebut dinilai janggal dan terkesan “lucu”.


    TB Rais Fhatoni Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa alasan koperasi tidak  tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk mengambil alih penyediaan seragam siswa. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi melanggar aturan  Permendikbudristek no 50 tahun 2022.


    Pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah umumnya berkaitan dengan praktik paksaan, monopoli, dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau komite. Berdasarkan regulasi seperti Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dan PP No. 17 Tahun 2010, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. 
    Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran utama dan cara melaporkannya:

    1. Bentuk Pelanggaran Pengadaan Seragam
    Mewajibkan Pembelian di Koperasi: Sekolah dilarang memaksa orang tua untuk membeli seragam baru di sekolah atau koperasi, apalagi dengan harga yang jauh di atas pasar.
    Menjadikan Syarat Daftar Ulang: Pihak sekolah dilarang mengaitkan pengadaan seragam dengan proses penerimaan siswa baru atau daftar ulang.


    Monopoli Penjualan: Sekolah dilarang menjual bahan seragam atau pakaian jadi secara langsung. Kewajiban sekolah hanya memberikan contoh desain seragam (seperti batik atau baju olahraga) agar orang tua bisa membelinya secara bebas di luar.
    Korupsi Dana Hibah: Pada kasus seragam gratis dari pemerintah, pelanggaran sering berupa ketidaksesuaian spesifikasi kain atau penggelembungan biaya (mark-up) yang merugikan  wali murid  
    Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, 


    Pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Sekolah seharusnya fokus pada kegiatan belajar mengajar, sementara urusan pengadaan seragam diserahkan kepada orang tua siswa secara bebas.


    Lebih lanjut, Ketua DPD GMPK mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait Jika ada koperasi sekolah seharusnya dinas melakukan pembinaan dan evaluasi, bukan membiarkan sekolah mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.apalagi monopoli  pengadaan sudah jelas melanggar


    “Kalau koperasi ada, itu tugas dinas untuk membina. Jangan malah dijadikan alasan pembenaran. Ini logika yang terbalik,” tegasnya.harus belajar lagi tentang aturan 


    DPD GMPK Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang ada. GMPK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan sudah  melaporkan dugaan pelanggaran di sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Tangerang.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan lanjutan terkait kritik yang disampaikan oleh Ketua DPD GMPK kabupaten Tangerang.







    ( JN )
    Komentar

    Tampilkan