Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melakukan koordinasi ke Kantor Camat Datuk Bandar Timur dalam rangka mempererat sinergitas dalam mengimplementasikan Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan, Senin (02/02/2026).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S, beserta jajaran teknis dan disambut hangat Camat Datuk Bandar Timur, M. Ali Damanik, SH, beserta Sekretaris dan perangkat Kecamatan.
Selain tindak lanjut dari Surat Instruksi (SI) Nomor 2 Tahun 2026, giat dimaksud juga membahas aspek lainnya seperti pengawasan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Camat Datuk Bandar Timur, M. Ali Damanik menyampaikan kesiapan dukungan dan komitmen dari pihaknya untuk berkoordinasi serta memberikan data yang diperlukan guna memperkuat kolaborasi dalam mendukung pengawasan PDPB demi menjaga kualitas demokrasi tingkat daerah dimasa mendatang.
"Kami siap mendukung dan bersinergi untuk memberikan yang terbaik dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil serta berintegritas dimasa mendatang," ujar Ali.
Menanggapi hal itu, Nazmi Hidayat S mengahturkan terimakasih atas dukungan tersebut sembari menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan pihaknya (Bawaslu Tanjungbalai) sudah merupakan bagian dari upaya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam SI Nomor 2 Tahun 2026 tersebut.
"Melalui koordinasi dan sinergi lintas lembaga ini, semoga pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan di luar tahapan atau dimasa non tahapan ini dapat berjalan optimal, transparan, serta tetap memberikan kepastian dan perlindungan hak pilih bagi seluruh masyarakat," harap Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi Hidayat S, mengakhiri.



