• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nias Selatan Resmi Hentikan Tenaga Honorer Mulai 1 Januari 2026

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 6, 2026, 09:50 WIB Last Updated 2026-01-06T02:50:27Z

    Nias Selatan - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh tenaga honorer dan sejenisnya yang masih aktif di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nias Selatan tertanggal 5 Januari 2026.


    Dalam surat bernomor 800.1.8.1/004/B/BKPSDM/2026 tersebut, disebutkan bahwa penghentian tenaga honorer merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 66 UU tersebut ditegaskan bahwa penataan pegawai Non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN selain ASN.


    Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Nias Selatan menyampaikan bahwa masa kerja tenaga honorer secara administratif berakhir bersamaan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, yakni pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026, seluruh tenaga honorer yang masih aktif diminta untuk diberhentikan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


    Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Nias Selatan agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat, khususnya dari para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Sebagian dari mereka mengaku telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki NUPTK, sertifikat pendidik, bahkan telah mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil terakomodasi.


    Meski demikian, Pemkab Nias Selatan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan aparatur sipil negara secara menyeluruh.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan