• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembangunan Revitalisasi SDN 078438 Dekha Molor, DPD LIRA Nias Temukan Sejumlah Kejanggalan

    Postnewstv.co.id
    Monday, January 26, 2026, 22:02 WIB Last Updated 2026-01-26T15:02:35Z

    Kabupaten Nias – Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias melakukan kunjungan lapangan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 078438 Dekha, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin, 26 Januari 2026. Hasil investigasi menemukan bahwa pekerjaan pembangunan tidak selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.


    Kepala SDN 078438 Dekha, Toloatulo Gulo, S.Pd, mengaku terkejut atas kedatangan Tim Investigasi DPD LIRA Nias yang membawa surat tugas resmi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa program revitalisasi tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dengan pagu dana sebesar Rp1.151.000.000.


    Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang UKS, ruang administrasi, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, satu unit toilet, serta pengadaan sejumlah mebel sekolah. Untuk pelaksanaannya, pihak sekolah telah membentuk panitia pembangunan satuan pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


    Namun demikian, Kepala Sekolah mengakui bahwa pelaksanaan program mengalami keterlambatan. Berdasarkan ketentuan awal, pekerjaan dimulai pada awal September 2025 dan seharusnya selesai pada 31 Desember 2025. Keterlambatan tersebut, menurutnya, disebabkan oleh sulitnya memperoleh material bangunan tertentu, khususnya plafon, meskipun telah dilakukan pencarian ke sejumlah toko bangunan di Kota Gunungsitoli.


    “Karena kendala material, kami telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke pemerintah pusat, dan diberikan tambahan waktu hingga 24 Januari 2026. Namun pekerjaan tetap belum dapat diselesaikan karena akses material bangunan yang terbatas,” jelas Toloatulo Gulo.


    Di sisi lain, ia juga berharap agar pemerintah dapat melanjutkan pembangunan ruang kelas di SDN 078438 Dekha, mengingat selama 38 tahun terakhir belum pernah dilakukan pembangunan ruang kelas baru secara khusus.


    Sementara itu, Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Nias, Denius Gulo, menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian dan kurangnya keseriusan dari pihak kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi tersebut.


    Menurutnya, alasan sulitnya akses material bangunan dinilai tidak rasional, mengingat akses jalan menuju Desa Dekha sudah dapat dilalui kendaraan roda empat dengan kondisi jalan hotmix. “Jika alasan plafon tidak tersedia di Gunungsitoli, itu masih bisa diterima. Namun faktanya, sudah ada perpanjangan waktu dan tetap tidak diselesaikan,” tegasnya.


    Denius Gulo juga menilai tidak pantas jika pihak sekolah mengajukan permintaan pembangunan lanjutan, sementara pekerjaan yang sedang berjalan belum mampu dituntaskan. Terlebih, jumlah siswa di SDN 078438 Dekha saat ini hanya 57 orang, yang menurutnya mencerminkan belum adanya peningkatan prestasi maupun daya tarik sekolah.


    Lebih lanjut, DPD LIRA Nias meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Selain itu, Denius menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan ini patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.


    Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan dan Pengawalan Pembangunan Strategis, Kejaksaan RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, tepat waktu, dan terhindar dari potensi penyimpangan. Oleh karena itu, temuan di SDN 078438 Dekha dinilai layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan