• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumut Tetapkan PPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba TA 2022

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 27, 2026, 19:21 WIB Last Updated 2026-01-27T12:21:43Z

    Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 27 Januari 2026.


    E.S.K diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara. Dalam kapasitasnya tersebut, E.S.K merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada proyek dimaksud.


    Penetapan E.S.K sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara, disertai dengan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, E.S.K terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.


    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim penyidik menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang berwenang. Proses pendalaman perkara juga terus dilakukan secara menyeluruh.


    Tim penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam perkara ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejaksaan akan mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

    Komentar

    Tampilkan