EMPAT LAWANG – Dugaan praktik korupsi dan pengabaian tanggung jawab oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Hasil investigasi lapangan pada Kamis (18/12/2025) mengungkap kondisi memprihatinkan di SMP Negeri 2 Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yang diduga kuat merupakan dampak penyimpangan anggaran pemeliharaan sekolah.
Pantauan tim media di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB menunjukkan kejanggalan serius. Pada jam belajar-mengajar yang seharusnya masih berlangsung, para siswa justru telah dipulangkan lebih awal. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat tanpa keterangan yang jelas.
Kondisi semakin ironis ketika fasilitas negara ditemukan dalam keadaan tanpa pengamanan. Gedung kantor sekolah dibiarkan terbuka lebar tanpa kunci. Ruang-ruang kelas tampak berantakan, kotor, dan tidak terkunci, sehingga sangat rawan terhadap pencurian aset negara. Lingkungan sekolah pun terlihat gersang dan tidak terawat, lebih menyerupai lahan terlantar ketimbang institusi pendidikan.
Kenyataan di lapangan ini berbanding terbalik dengan data anggaran yang diterima sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMPN 2 Ulu Musi tercatat menerima dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp7.326.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp5.945.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana mengalirnya dana pemeliharaan tersebut? Mengingat kondisi fisik sekolah yang nyaris tanpa perawatan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penggelapan anggaran atau laporan fiktif dalam realisasi dana pemeliharaan.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat—untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyelewengan, para pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang dapat berujung sanksi berat hingga pemberhentian sebagai ASN.
Pengabaian terhadap fasilitas pendidikan juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji. Jika anggaran ada tapi sekolah hancur, itu jelas korupsi. Kami minta Bupati segera mencopot oknum yang bermain-main dengan hak pendidikan anak-anak kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
(Tarmizi)

























