• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua AWPI Tanggamus Desak Inspektorat Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Penanggungan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, November 5, 2025, 09:59 WIB Last Updated 2025-11-05T02:59:37Z

    Tanggamus - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus, Mat Helmi, mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung. Langkah ini menyusul adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang dilakukan oleh Kepala Pekon setempat, Sabil.


    “Sebagai lembaga sosial kontrol, kami berkewajiban mengawasi setiap penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat resmi bernomor 212/DPC/AWPI/TGMS/2025 kepada Inspektorat Tanggamus untuk segera turun dan memeriksa penggunaan dana desa di Pekon Penanggungan,” tegas Mat Helmi, Rabu (5/11/2025).


    Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya berdasarkan pengamatan, tetapi juga hasil dari laporan masyarakat yang menilai adanya ketidaktransparanan serta kualitas pembangunan yang tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan.


    Salah seorang warga Pekon Penanggungan yang enggan disebut namanya mengaku kecewa terhadap buruknya kualitas pelayanan dan pembangunan di desanya.


    “Selama beberapa tahun ini dana desa terus mengalir, tapi hasilnya tidak terasa. Banyak kegiatan seperti pelatihan dan sosialisasi yang tidak jelas manfaatnya. Bahkan aset pekon seperti gentong air banyak yang hilang, salah satunya di depan rumah perangkat desa bernama Sopian, dibawa mobil tanpa kami tahu kemana perginya,” ungkapnya.


    Warga itu juga menyoroti pembelian tanah makam yang di atasnya terdapat sekitar 60 batang pohon manggis produktif.


    “Setiap musim panen, hasilnya mencapai puluhan juta rupiah. Tapi kami, masyarakat, tidak tahu kemana uang hasil panen itu disalurkan,” tambahnya.


    Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPC AWPI Tanggamus.


    “Benar, surat tersebut sudah kami terima dan telah kami disposisikan. Dalam waktu dekat akan kami agendakan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan,” tegas Gustam.


    Langkah tegas dari AWPI Tanggamus ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi seluruh pihak, terutama pengelola dana desa, agar lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran demi kepentingan masyarakat. 


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan