INDRAGIRI HULU - Proyek rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan lintas Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kini menuai sorotan tajam dari sejumlah awak media. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp10.477.110.062,46 yang dikerjakan oleh PT Donny Putra Mandiri dengan konsultan pengawas PT Abata Rencana Karya Nusa, terindikasi tidak sesuai standar mutu pekerjaan infrastruktur.
Pantauan langsung tim media Investigasi86.com, Wartatnipolri.net, Canangnews.com, Anugrahpost.com, dan Postnewstv.co.id pada Kamis, 23 Oktober 2025, menunjukkan bahwa lantai dasar cor rigid beton tampak rapuh dan berpotensi mudah rusak ketika dilalui kendaraan bermuatan berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga ditemukan adanya penggunaan tanah timbunan biasa (bukan tanah krokos/matrial sesuai spesifikasi teknis) untuk pembentukan berem atau tepi badan jalan. Lebih ironisnya, material uruk tersebut diduga kuat berasal dari sumber ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Riau.
Penggunaan material tanpa izin dalam proyek pemerintah jelas merupakan pelanggaran serius, karena setiap kegiatan yang bersumber dari dana negara wajib taat pada aturan dan standar teknis konstruksi. Jika benar terbukti menggunakan material ilegal, maka pelaksana proyek dapat dijerat sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, pengawas proyek yang dikenal dengan sapaan Rahmat mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas pelaksana lapangan. “Terkait tanah timbunan/urug, silakan konfirmasi ke Ari,” tulis Rahmat melalui pesan WhatsApp pada 24 Oktober 2025.
Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru, karena Ari disebut merupakan anggota aktif kepolisian yang bertugas di Polsek Kelayang. Keterlibatan pihak aparat dalam urusan teknis proyek pemerintah tentu perlu ditelusuri lebih lanjut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi contoh penerapan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya dikerjakan secara asal-asalan. Masyarakat berharap pihak Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) segera turun tangan untuk melakukan audit lapangan dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
(Rolijan)























