• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Harap Evaluasi Izin Usaha, Persetubuhan Terhadap Anak Diduga Terjadi di Suzuya Hotel

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 13, 2025, 09:49 WIB Last Updated 2025-08-13T02:49:43Z

    Rokan Hilir - Terduga pelaku seorang pria yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, diduga telah terjadi di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 


    Hal ini sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/ Polda Riau, yang telah dikeluarkan berdasarkan laporan dari seorang warga berinisial NR (33th) dan diterima awak media.


    Menurut Kronologi kejadian seperti yang dikutip di dalam STPL terjadi pada hari Rabu tanggal, 09 July 2025 sekira pukul 21.00 wib, terduga pelaku mengajak korban pergi dari rumah dan dijemput menggunakan sepeda motor lalu pergi ke Km 2.

    Dari sana terduga pelaku membawa korban kesebuah tempat untuk menukar kendaraan, kemudian korban diajak ke Suzuya dan masuk ke sebuah kamar hotel nomor 232 Suzuya Hotel Bagan batu. 


    Saat didalam kamar terduga pelaku lalu menawarkan minuman kepada korban yang kemudian tak sadarkan diri. Pada saat itulah terduga pelaku melaksanakan niatnya menyetubuhi korban dalam kondisi tak sadarkan diri. 


    Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Rohil oleh seorang perempuan berinisial NR berusia (33 th) ke Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir, pada hari Jumat tanggal (11/7/2025) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.


    Hal ini diduga telah melanggar aturan dan UU Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud  dalam pasal 81. 


    Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


    Tindak pidana yang telah terjadi diduga diakibatkan kelalaian pihak pengelola hotel saat menerima tamu, karena tamu-tamu yang masuk seharusnya dicek indentitasnya dengan benar dan diawasi, sehingga tidak terjadi peristiwa persetubuhan anak seperti yang sudah terjadi baru baru ini. 


    Publik menilai kelalaian seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur operasional dan ketentuan perizinan usaha hotel, dan patut diduga apakah hal ini murni kelalaian ataukah ada unsur kesengajaan...?.


    Pihak hotel, dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang mengatur bahwa pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan. 


    "Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha".


    Dalam Menanggapi hal tersebut, publik berharap dinas-dinas terkait yang ada di Rokan Hilir untuk segera menjalankan tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin operasional Suzuya Hotel. 


    Karena kejadian ini mencederai penghargaan yang baru saja diterima oleh Bupati Rokan Hilir sebagai "Kabupaten Layak Anak" .


    Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam juga dapat turun langsung ke lokasi guna mengevaluasi dan memastikan penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak tetap terjaga dan berjalan di Rokan Hilir. 


    “Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami khawatir kejadian serupa akan terulang di masa mendatang,” ungkap Ari seorang warga.


    Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima awak media, melalui pesan chat di whatsaap pada Selasa, (11/8/2025) coba dikonfirmasi kepada Manager Hotel Suzuya Bagan batu Iwan. Namun hingga berita ini diturunkan awak media belum menerima balasan.


    (Jekson, SH)

    Komentar

    Tampilkan