• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dukung Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

    Monday, June 30, 2025, 12:37 WIB Last Updated 2025-06-30T05:37:37Z


    Merangin, –
    Seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tanggal 15 Mei 2025 yang lalu di Gedung Merah Putih Jakarta, Inspektorat kabupaten Merangin berkomitmen untuk mendukung tindak pidana Pemberantasan korupsi didaerah.


    Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK juga diikuti Bupati Merangin Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin. Dari hasil Rakor ada 8 Point yang ditetapkan oleh KPK.


    “Inspektorat kab Merangin terus berupaya dan berkomitmen untuk mendukung Pemberantasan tindak pidana korupsi didaerah seperti penegasan dari KPK yang disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor),” kata Devi Martika Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan ke media ini.


    Disamping itu Komitmen Pemkab Merangin melalui inspektorat mendukung penuh pencegahan korupsi di daerah.


    Adapun 8 (delapan) komitmen anti korupsi yang ditandatangani oleh Bupati Merangin Syukur dan Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi sebagai berikut :


    1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya.


    2.Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.


    3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP).


    4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.


    5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.


    6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran.


    7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


    8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).



    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan