• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal tetap Dilantik, Antara Kepentingan dan Aspirasi Dipertayakan

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 23, 2025, 13:28 WIB Last Updated 2025-05-23T06:28:46Z

    Bagan Sinembah - Warga Bagan Manunggal merasa heran setelah mendengar NS Murti Wahyuni S.Keb yang adalah tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja dipuskesmas dipertahankan menjadi Penjabat ( PJ ) dan kembali dilantik menjadi PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal pada Kamis, 8 Mei 2025 yang lalu oleh Bupati Rohil H Bistamam.


    Hal ini menimbulkan Pro - Kontra ditengah  tengah warga, karena PJ Penghulu NS Murti Wahyuni dianggap gagal karena tidak memahami tugasnya sebagai Penjabat Penghulu, bahkan penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) sarat dengan kepentingan dan KKN serta terkesan sewenang wenang.


    Hal ini disampaikan Jekson Sihombing, SH alumni Hukum ULb  yang juga mantan pengurus salah satu Organisasi Pers Yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, disampaikan nya pada Jumat, (22/5/2025) melalui rilis beritanya.


    Jekson mengatakan sesuai pernyataan dari salah seorang warga yang indentitas tidak ingin dipublikasikan, dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati, dirinya merasa kecewa ketika mendengar dan mengetahui apa yang sedang terjadi, hal ini disampaikan nya kepada awak media pada minggu lalu setelah membaca sebuah pemberitaan disalah satu media online.


    " Saya merasa kecewa setelah mengetahui dan mendengar bahwa PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal tetap dilantik. Dari sekian banyak PJ Penghulu yang ada dikecamatan Bagan Sinembah, hanya Pj  Datin Penghulu Bagan Manunggal inilah yang tak tergantikan, dan masih bertahan, ada apa..?" tanyanya dengan nada penuh kekecewaan. 


    Terkait hasil audit Inspektorat di 129 di Kepenghuluan yang ada di Rohil diduga bermasalah, yang salah satu diantaranya adalah Kepenghuluan Bagan Manunggal,  dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan terkait hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan pada Rabu, (14/5/2025) Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan menyampaikan,


    "Masih berproses di tim, karena berhubung keterbatasan dalam penugasan di beberapa Kepenghuluan merangkap dalam satu Kecamatan, trimakasih," jawab Roy Azlan melalui pesan chat di Whatsappnya.


    Banyaknya PJ Penghulu yang selama ini diangkat dari jabatan fungsional seperti Guru dan Tenaga kesehatan (Nakes) diduga menjadi penyebababnya. Oleh karena nya warga berharap Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih tetap konsisten menjalankan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024.


    Peraturan Menpan-RB ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi.


    Hal ini terkait Jabatan fungsional dan Jabatan struktural dengan maksud dan tujuan melarang Guru dan Nakes diangkat/ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa.


    Dikomfirmasi kepada Yandra selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Rohil melalui pesan chat di whatsaap nya terkait pelantikan PJ penghulu mengacu pada Peraturan Menpan-RB hingga berita ini di tayangkan pada Jumat, 22/5/2024 belum memberikan balasan ataupun tanggapan.


    Publik berharap slongan atau janji yang selama kampanye digaungkan untuk melakukan "perubahan" tidak hanya sekedar janji, warga menanti bukti nyata dari slogan yang selama ini digaungkan, agar tidak hany sekedar janji manis disaat kampanye..? 


    Untuk itu warga menunggu kinerja atas apa yang selama ini disampaikan Bupati dan wakil Bupati terpilih saat Kampanye dapat terwujud, agar warga benar benar yakin bahwa calon pemimpin yang mereka pilih tidak salah dan tidak menimbulkan antipati dikemudian hari.


    (Team)

    Komentar

    Tampilkan