• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Kuasa Hukum Terdakwa Kartono, Ajukan Pledoi Minta Bebaskan Dari Seluruh Dakwaan dan Tuntutan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 8, 2025, 11:04 WIB Last Updated 2025-05-08T04:04:36Z

    Rohil - Kuasa hukum Kartono alias Ahuat terdakwa kasus tindak pidana Narkotika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil, pada Rabu (7/05/2025).  Kuasa hukum terdakwa menolak surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohil.


    "Kami dari kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada klien kami, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berharap kepada terdakwa diberikan putusan hukuman bebas," kata Kuasa Hukum Daniel Pratama SH MH kepada awak media usai sidang pledoi 


    Kami menilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya berdasarkan BAP dari kepolisian. 


    Sementara berdasarkan Pasal 185 ayat (1)  KUHAP menegaskan bahwa Keterangan Saksi yang memiliki nilai sebagai alat bukti sah adalah keterangan yang diberikan dipersidangan, bukan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    “Tuntutan pidana mati bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana, namun hal ini dapat dikategorikan melanggar HAM untuk Hidup, dan sangat beresiko bila Hukuman tersebut di jatuhkan kepada orang yang belum tentu bersalah dan juga bila hukuman tersebut tidak dapat ditarik kembali. 


    "Sementara pada fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanyalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika,” ujar Daniel Pratama, S.H, M.H.


    Menurut Daniel Pratama selaku Kuasa Hukum, fakta yang terungkap dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut. Salah satu contoh ketika klienn kami melakukan pencabutan keterangan BAP dalam persidangan, karena pada saat di BAP diduga adanya tekanan dan pemukulan yang terjadi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi agar mengakui kesalahan yang tidak dilakukan, sebelum pemeriksaan atau BAP  dilakukan oleh penyidik.


    Selanjutnya, terkait tujuan terdakwa ke tepi sungai adalah iuntuk menjemput teman terdakwa yaitu Sdr. Micahel yang merupakan keturunan Tionghoa warga Malaysia. Karena sesampai ditempat terdakwa dan Micahel bertemu, tepatnya diatas  jembatan terdakwa langsung mengajak Micahel untuk naik ke mobil, namun Micahel malah mengajak terdakwa ke tepi Sungai untuk mengambil paket dan barang-barang miliknya.


    Dalam sidang klien kami juga menerangkan kalau ditepi Sungai Micahel melihat 2 orang anggota kepolisian yang sedang berpatroli yang langsung menyuruh terdakwa untuk  pergi. Namun klien kami baru mengetahui kalau saudara michael membawa narkotika setelah kedatangan polisi, yang kemudian memberitahukan serta menyuruh terdakwa untuk pergi hingga mengakibatkan terdakwa merasa ketakutan.


    Terkait terdakwa disapa oleh 2 orang anggota kepolisian dan di tanya sedang apa disini, yang lalu dijawab terdakwa dengan menjawab melihat ada buaya besar di tepi laut lalu pergi meninggalkan tempat. 


    Dalam fakta persidangan terdakwa menjelaskan tujuan kepergian terdakwa adalah guna menelfon Micahel dan bertanya mengapa Micahel menyuruhnya untuk pergi, yang lalu dijawab Micahel karena saat itu Micahel membawa Narkotika dan narkotika tersebut telah ditemukan oleh 2 orang polisi yang sedang patroli.


    Lebih lanjut Daniel menjelaskan, Bahwa menurut keterangan terdakwa mengatakan pertama kali berhubungan dengan Micahel adalah pada Bulan Agustus 2024 yang lalu, dimana pada saat itu Micahel ingin berkunjung ke Indonesia tepatnya ke Bagansiapiapi. Sementara terdakwa juga menerangkan bahwa Rumah terdakwa adalah merupakan bagian dari tempat wisata sehingga sering dikunjungi orang dari luar Negri dan singgah kerumah terdakwa.


    Agar diketahui, terdakwa saat pada saat itu memiliki pekerjaan tetap sebagai penjual kopi dan itu sudah mencukupi kebutuhan hidup terdakwa, sehingga tidak mungkin terdakwa melakukan tindak pidana dengan menjual barang haram seperti Narkotika. 


    Bahwa menurut kuasa hukum tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukanlah merupakan bentuk pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana. Namun hal itu dianggap berlebihan dan dapat dikategorikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama Hak untuk Hidup.


    Apalagi terdakwa saat ini masih berusia muda dan masih memiliki masa depan yang panjang untuk menjadi Pemuda yang berguna bagi Nusa Bangsa dan Negara serta bagi orang-orang disekitarnya. 


    Bahwa karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana, maka tidak seharusnya terdakwa di Hukum atas kesalahan yang tidak dilakukan nya, dan terdakwa juga memiliki keluarga yang masih berharap kepulangan terdakwa.


    Walaupun dalam persidangan terdakwa tidak menguasai barang atau tidak menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 


    Namun fakta dalam persidangan terdakwa dinyatakan bersalah sebagai orang yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana narkotika. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa terdakwa mengenal michael yang membawa narkotika tersebut.


    Disini kami melihat adanya dugaan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mendakwakan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009. 


    Namun dalam dakwaan JPU hanya memasukkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Maka dari itu terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 dan sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak). (tim).


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan