• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hak Tunjangan Mantan Pj Penghulu Lama Belum diserahkan, Pj Penghulu Salak Saipul Bahri Disorot

    Postnewstv.co.id
    Friday, July 25, 2025, 08:27 WIB Last Updated 2025-07-25T01:27:17Z

    Rohil, Basira - Saipul Bahri Pj Penghulu Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Rokan Hilir, Riau, yang baru beberapa bulan menjabat, namun hingga saat ini belum membayarkan tunjangan dan hak lain yang merupakan hak dari mantan Penjabat (Pj) Datin Penghulu Salak lama Yusni.


    Hal ini disampaikan Samsul suami dari mantan Pj Datin Penghulu Salak Yusni, yang juga berprofesi sebagai wartawan menyampaikan kepada beberapa awak media melalui rilis beritanya pada Kamis, (24/7/2025)


    " Disampaikannya, tunjangan dan hak lain dari Penjabat (Pj) Datin Penghulu salak telah dicairkan pada bulan 3 dan 4. Namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pj Penghulu salak yang baru Saipul Bahri dengan berbagai alasan," tulis Samsul.


    Menurut keterangan dan informasi yang disampaikan Panji merupakan Bendahara Kepenghuluan Salak mengatakan, tunjangan dan hak lainya untuk Pj lama sudah dicairkan dan dipegang oleh Pj Penghulu baru Saipul Bahri.


    Menurut informasi yang disampIakan Panji, " Saipul Bahri mengatakan kepada Panji biar Pj Penghulu lama yang mengambil dari saya," ucap Panji menirukan.


    "Apakah sudah disampaikan seperti yang saya katakankan... ? tanya Saipul Bahri kepada Panji, yang lalu dijawab nanti diurus beliau sendiri," ucap Panji seperti yang disampikan dan diterimanya.


    Namun ketika hal ini ditanyakan langsung oleh mantan PJ Penghulu salak Yusni kepada Pj Penghulu Salak yang baru ia malah menjawab dengan santai, " Nanti diserahkan setelah Bendahara kembali dari Medan," jelas Yusni menirukan perkataan Saipul.


    Dan yang lebih parahnya lagi, hingga Panji Bendahara Kepenghuluan Salak kembali dari Medan, hal ini belum juga direalisasikan dan belum ada keterangan resmi dari Pj Penghulu salak yang Baru. 


    Camat Bagan Sinembah Raya, Iswandi Putra ketika dikonfirmasi Awak media melalui pesan chat di WhatsAppnya pada Kamis, (24/7/2025) terkait hak Pj lama yang belum dibayarkan, mengatakan 


    "Nanti saya konfirmasi ke Pj nya dulu," jawabnya.


    Juga dari Iskandar, Pendamping Desa Salak ketika dimintai tanggapan juga menyampaikan hal yang sama kepada Yusni, bahwa tunjangan 3 dan 4 itu adalah hak Pj yang lama.


    " Itu masih hak bu Datin, dan wajib diserahkan oleh Pj Baru kepada Pj Lama," ungkapnya.


    Konfirmasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra SIp MSi, menyampaikan seluruh hak-hak penjabat yang lama harus segera diselesaikan, selama masih bisa diselesaikan dengan nilai kewajaran. 


    Menyangkut pengeluaran yang timbul dengan menggunakan DD maupun ADD yang telah dilakukan oleh Pj Penghulu lama, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan maka harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


    "Apalagi tunjangan yang mereka ajukan adalah termasuk perjalanan dinas untuk mengurus DD dan biaya administrasi yang telah dikeluarkan, sebagai akibat dari urusan itu maka Pj yang baru wajib memberikan," ucapnya.


    Untuk itu Yandra meminta Camat untuk menjembatani permasalahan ini, dengan memerintahkan Pj Penghulu Baru agar membayar tunjangan dan hak lain dari Pj Penghulu Lama.


    " Kadis PMD Rohil menyarankan agar  persoalan ini dapat di selesaikan, coba lakukan kordirnasi dengan Camat saya yakin dia dapat menyelesaikan hal ini," saran Yandra.


    Terkait persoalan ini telah dilakukan kordirnasi oleh mantan Pj Penghulu yang lama Yusni kepada Dinas PMD Kabupaten Rohil, Inspektrorat Rohil, Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD), dan mengatakan untuk tunjangan bulan 3 dan 4 masih menjadi hak mantan PJ Penghulu yang lama dan wajib diserahkan.


    Sementara, Penggiat Hukum Irwansyah Putra Saragih, SH menegaskan, Pj Penghulu Baru harus segera menyelesaikan hak hak dari penghulu lama, apabila tidak dibayarkan maka akan timbul permasalahan baru yang dapat berakibat buruk dan dapat megurangi kepercayaan masyarakt


    Apapun alasan nya hak wajib diserahkan apalagi menyangkut hak penjabat di instansi pemerintahan, karena bila hal ini tidak dibayarkan akan menjadi preseden buruk dan dapat mencoreng nama baik dan citra institusi di pemerintahan desa.


    " Karena hal ini juga sesuai informasi yang didapat dari instansi pemerintahan desa lainnya, yang juga menengaskan bahwa anggaran ke-3 dan 4 itu adalah hak Pj yang lama," pungkasnya.


    Warga berharap, Bupati Rohil dapat menilai dan mengambil tindakan tegas, dengan mengganti penjabat penghulu yang tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penghulu. Untuk itu publik menanti langkah tegas dari Bupati Rohil


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan