KENDAL - Kapolres Kendal turun langsung mengamankan seorang pengemudi mobil yang menyerang petugas, ngaku sebagai anggota Kostrad/TNI. Pelaku diketahui bernama Budi Hartono (52) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kendal,"kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar di Mapolres Kendal dalam konferensi pers pada, Selasa (10/6/2025), pukul 13:00WIB
Kronologi kejadiannya pada, Kamis (5/6/2025), pukul 13:30WIB, saat itu dirinya bersama beberapa rombongan, pengawalan hendak kembali ke-Mapolres Kendal melihat sebuah mobil berjalan zig zag di jalan raya pantura Soekarno Hatta.
"Petugas Satlantas yang saat itu bersama Kapolres Kendal, berupaya menghentikan mobil tersangka karena membahayakan pengguna jalan lainnya, justru mobil tersangka semakin laju kencang pengejaran hingga berhasil dihentikan di depan Kantor Satpol PP Kendal,"terang Kapolres Kendal AKBP Hendry.
Dan Ia tersangka itu menyerang petugas yang masih didalam mobil rombongan patwal kepolisian. Kapolres, langsung turun tangan mengamankan tersangka yang bertindak brutal. Pelaku sempat memukul petugas dan menarik kaki petugas keluar dari mobil patwal yang berakibat kaki petugas tergelincir. Didalam mobil tersangka ternyata ada anak kecil yang masih balita pun segera dibopong oleh Kapolres Kendal agar tidak mengalami trauma,"imbunya
Kapolres bahwa menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu tersangka dalam kondisi masih dibawah pengaruh narkoba jenis shabu. Terakhir mengonsumsi shabu di rumahnya pada 5 Juni 2025 pukul 10:00 WIB, sebelum mengajak anaknya jalan jalan mengunakan mobil dan juga diamankan barang bukti didalam mobil, pisau dan senjata api sedangkan yang ditemukan dirumahnya berupa alat penghisap sabu,"ujarnya Kapolres
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Kini pria yang bernasib apes itu telah meringkuk di rumah tahanan Polres Kendal untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut
Sementara itu, Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Ely Purwadi menegaskan yang bersangkutan memang dulu pernah bertugas di Kostrad, kemudian terakhir tugas di Kodim Kendal. Kemudian tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Kodim 0715/Kendal dan tersandung kasus pelanggaran berat dapat sanksi (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,"kata Dandim Kendal saat konferensi pers
Dandim Kendal, menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi sipil. Sehingga proses kasus hukuman yang menjeratnya, diserahkan kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah bukan lagi TNI dan sudah menjadi masyarakat sipil,"pungkasnya
(Prawoto)