• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, Imigrasi Tanjungbalai Asahan Dalami Kasus

    Monday, April 20, 2026, 19:11 WIB Last Updated 2026-04-20T12:11:23Z

    Tanjungbalai - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya kini tengah menjalani proses pra-penyidikan setelah sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Senin (20/4/2026) 



    Dalam keterangan resminya, pihak imigrasi menyebutkan, ketiga ABK tersebut diserahkan oleh Lanal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.



    Ketiga individu yang diamankan masing-masing berinisial S (27) selaku nahkoda atau tekong, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka ditangkap saat melintas masuk ke wilayah perairan Indonesia dari Malaysia dalam kondisi mencurigakan.



    Tak hanya mengamankan para ABK, petugas juga menerima sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Seluruh barang tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), sementara kapal kini dititipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai Asahan.


    Imigrasi menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara intensif guna menguatkan dugaan tindak pidana keimigrasian. Koordinasi dengan pihak TNI AL juga terus dilakukan untuk memperdalam penyelidikan.


    "Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka status perkara akan ditingkatkan dari pra-penyidikan menjadi penyidikan," demikian pernyataan resmi Imigrasi.



    Ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia (people smuggling). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.



    Di sisi lain, terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban dalam kasus ini, pihak imigrasi mengaku telah melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan sesuai ketentuan.



    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyelundupan manusia yang merugikan warga negara.



    "Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara ilegal. Proses hukum akan berjalan melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.



    Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penyelundupan manusia di wilayah perairan perbatasan, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan