Kabupaten Nias - Tindakan membully atau menghina orang lain melalui media sosial dinilai sebagai perbuatan tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum. Hal ini disampaikan oleh aktivis DPD LIRA Kabupaten Nias, Aroziduhu Gulo, saat ditemui di Sekretariat Jalan Maduma Nomor 2, Hiliweto Gido, Kamis (16/4/2026).
Ia menyoroti maraknya aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan melalui akun palsu, termasuk unggahan yang dikaitkan dengan nama Budiman Gulo. Postingan tersebut disebut memuat foto Bupati Nias tanpa izin serta disertai narasi yang dinilai sebagai bentuk ledekan, bukan kritik yang membangun.
Menurut Aroziduhu, penggunaan akun palsu untuk menyerang atau menyindir pihak tertentu hanya akan memicu komentar negatif dari warganet yang belum tentu memahami kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, termasuk kepada Bupati Nias, sah dilakukan, namun harus disampaikan secara terbuka, sehat, dan berintegritas.Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 27 ayat (3), setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) juga mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Tak hanya itu, penggunaan foto seseorang tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak pribadi serta etika digital, yang dapat berimplikasi hukum jika merugikan pihak lain.“Jika memang memiliki keberatan terhadap kebijakan pemerintah, sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan bersembunyi di balik akun palsu,” tegas Aroziduhu.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain, baik secara moral maupun hukum.
(ArG)






.jpg)


