• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala sekolah SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kebal Hukum Terhadap Wartawan dan Lembaga

    Postnewstv.co.id
    Saturday, April 11, 2026, 08:27 WIB Last Updated 2026-04-11T01:27:10Z

    Empat Lawang – Kepala SMA Negeri 2 Tebing Tinggi diduga telah menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan dan konfirmasi terkait  yang berkaitan dengan kepentingan publik,,hal Langgar UU Keterbukaan Informasi publik.


    "Saat Adenan wartawan investigasi pres nasional pada hari Senin tangal 06 April 2026 Jam 8:45 wib. 


    Laporan sekuritinya/satpam terhadap wartawan maaf pak saya menjalankan tugas di perintahkan kepala sekolah (kepsek ),, tidak menerima tamu LSM atau wartawan di sekolah SMA 02 negeri talang gunung kabupaten empat Lawang Sumatra Selatan.


    ,,Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.


    "Sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi menyayangkan sikap kepala sekolah yang dianggap tidak kooperatif dalam memberikan informasi. 


    Padahal, sebagai lembaga pendidikan negeri, sekolah memiliki kewajiban untuk terbuka terhadap informasi yang menyangkut penggunaan anggaran maupun kebijakan sekolah.


    Sikap menghalangi tugas jurnalistik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam menggali informasi memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.


    Para insan pers berharap pihak sekolah dapat lebih terbuka dan menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial demi terciptanya transparansi di lingkungan pendidikan.


    Lembaga dan media berhap dinas pendidikan  tegas terhadap kepala sekolah apabila ia melanggar UU KIP tegasnya.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan