TANGGAMUS – Pun Suttan Junjungan Sakti Buay Belunguh, Muhammad Yanuar Firmansyah, menegaskan bahwa di Kabupaten Tanggamus tidak pernah dikenal adanya marga adat bernama “Buay Belunguh Tanjung Hikhan”.
Menurutnya, yang diakui secara adat maupun historis hanyalah Buay Belunguh. Klaim sebagian pihak yang menyebut adanya marga baru dengan tambahan embel-embel “Tanjung Hikhan” dinilai berpotensi menyesatkan sejarah dan merusak tatanan adat.
“Secara adat maupun sejarah, yang ada hanya Buay Belunguh dari Kepaksian Pak Skala Brak. Tidak ada pecahan atau turunan resmi bernama Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Itu tidak benar dan tidak ada dalam catatan adat saibatin” tegas Yanuar.
Pun Suttan Junjungan Sakti menjelaskan dalam tatanan adat terdapat empat paksi yaitu Kepaksian Pak Sekala Brak adalah sebuah kerajaan adat di Lampung Barat, yang terdiri dari empat kepaksian utama, yakni Buay Pernong, Buay Belunguh, Buay Bejalan Diway, dan Buay Nyerupa.
Pun Suttan menilai, penambahan embel-embel "Tanjung Hikhan" itu bukan sekadar soal nama, melainkan menyangkut keaslian identitas adat. Jika dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan kebingungan bahkan konflik internal di tengah masyarakat.
“Adat adalah identitas dan kehormatan. Jangan sampai dipelintir atau dibuat-buat untuk kepentingan tertentu atau kepentingan pribadi. Kita harus menjaga kemurnian sejarah agar anak cucu tidak kehilangan arah,” ujarnya.
Yanuar juga mengingatkan agar adat tidak dijadikan alat legitimasi politik maupun ekonomi untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan dirinya sebagai pewaris adat berkewajiban meluruskan sejarah dan menjaga marwah Buay Belunguh.
“Yang ada di Tanggamus adalah Buay Belunguh, tidak ada embel-embel Tanjung Hikhan-nya, Itu fakta sejarah, itu identitas kita. Mari kita jaga adat agar tidak dipalsukan,” pungkasnya.
Buay Belunguh yang berpusat di Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat ini merupakan salah satu marga adat tertua di Lampung.
Secara geografis, Marga Buay Belunguh tersebar juga di wilayah Kabupaten Tanggamus, namun terdapat pekon utama yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur, yakni Pekon Kagungan, Pekon Karta. Marga Kagungan diakui oleh Buay Belunguh sebagai duta besar Buay Belunguh.
Wilayah ini memiliki sejarah panjang terkait tanah adat yang sejak masa kolonial Belanda dikuasai perusahaan, mulai dari NV. Netherland Americanshe (1931), hingga kemudian beralih ke swasta pada era Orde Baru.
Hingga kini, masyarakat adat Buay Belunguh masih berjuang mengembalikan tanah adat mereka. Pada akhir 2022, tokoh adat Pun Yanwar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti ke-27 meninjau lokasi tanah marga adat yang pernah dikuasai PT. Tanjung Jati.
(Tim)