Karimun - Aktivitas bongkar muat pelabuhan ilegal yang berlokasi di kelurahan baran timur kecamatan meral kabupaten karimun provinsi kepulauan riau menjadi sorotan oleh LSM Forkorindo Karimun.
hasil investigasi media dan ketua LSM Forkorindo karimun dilapangan pada hari kamis (21/08/2025) bersama media, terpantau tajam hasil proses barang-barang dari kapal ke gudang dan ke mobil truk yang sudah disiapkan mengangkut barang tersebut tanpa ada pengawasan dari pihak instansi Bea cukai dan syahbandar karimun.
Ketua lsm forkofindo Edward Simanjuntak mengatakan jika barang tersebut adalah milik dua pengusaha asal moro dan karimun yang sama inisialnya yaitu A, yang dikuatkan oleh pengakuan dari seorang staf gudang hasil wawancara yang tak mau disebut namanya serta berkata kami ini hanya pekerja.
Lanjut nya, informasi yang didapat jika pemilik pelabuhan diduga adalah inisial T, dimana lokasi tersebut kerab kali menjadi tempat bongkar muat barang eksport dari Singapura.
Dimanakah semboyan Bea cukai yang bernarasi "gempur barang ilegal", apakah semboyan begitu aja? kalau memang motto harus nya tindakannya itu ada dan harus berani exsen lah. Syahbandar karimun juga diduga membiarkan kapal pengangkut barang eksport tersebut leluasa berjalan tanpa izin ucap Erward dengan nada tegas, tutupnya
(M. Pakpahan)