Lampung Selatan (LM) - Pemeriksaan atas pelaksanaan tujuh paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 mengungkapkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp372.627.780,28.
Belanja pemeliharaan gedung dilakukan untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap layak, memperpanjang usia pakai, dan memenuhi standar kenyamanan serta keamanan. Pada tahun 2024, Pemkab Lampung Selatan menganggarkan Rp5.550.295.026,00 untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, dengan realisasi mencapai Rp5.243.816.578,00 atau 94,48% dari anggaran.
Dari pemeriksaan uji petik terhadap tujuh paket pekerjaan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, dan Dinas PUPR, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh lima penyedia jasa konstruksi dengan total nilai kontrak Rp1.737.959.799,41, dan telah dibayarkan sebesar Rp1.651.061.809,00. Sisa sebesar Rp86.897.990,41 merupakan retensi pemeliharaan.
Hasil pemeriksaan fisik lapangan, dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, dan dokumentasi lainnya bersama para pihak terkait mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp248.421.827,53 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp124.205.952,75, atau total keseluruhan Rp372.627.780,28.
Berikut ini rincian dari ketujuh paket yang diperiksa:
1. Pekerjaan pengecatan bagian dalam GOR Way Handak oleh CV KA (Sekretariat Daerah) memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.647.000,00. Ditemukan kekurangan volume sebesar Rp5.733.915,14 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp15.800.750,50, sehingga total kelebihan pembayaran mencapai Rp21.534.665,64.
2. Pekerjaan perbaikan toilet dan pintu GOR Way Handak oleh CV LMP, dengan nilai kontrak Rp133.107.000,00, ditemukan kekurangan volume Rp5.207.708,28 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp10.875.775,64, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.083.483,92.
3. Pekerjaan perbaikan lampu GOR Way Handak oleh CV LMP juga bermasalah. Dari nilai kontrak Rp174.743.000,00, terdapat kekurangan volume Rp46.227.500,00, tanpa temuan ketidaksesuaian spesifikasi, sehingga kelebihan pembayaran sebesar itu pula.
4. Pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan gedung Pasar Beringin Kencana oleh CV RY BK (Dinas Perdagangan dan Perindustrian), dengan kontrak Rp189.389.400,00, ditemukan kekurangan volume Rp8.430.140,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp2.602.076,25, sehingga total kelebihan pembayaran sebesar Rp11.032.216,25.
5. Pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan gedung Pasar Rawa Selapan oleh CV RY BK, dari kontrak Rp116.383.856,08, ditemukan kekurangan volume Rp5.695.569,60 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.519.704,36, dengan kelebihan pembayaran Rp7.215.273,96.
6. Pemasangan paving block Lapangan Korpri oleh CV PLA (Dinas PUPR), dari kontrak senilai Rp482.270.543,33, ditemukan kekurangan volume Rp56.978.250,51 dan ketidaksesuaian spesifikasi cukup besar, yaitu Rp93.407.646,00. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp150.385.896,51.
7. Paket belanja bahan bangunan dan konstruksi oleh CV SLK juga menyumbang nilai kelebihan pembayaran terbesar kedua. Dari kontrak senilai Rp442.419.000,00, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp120.148.744,00, tanpa catatan ketidaksesuaian spesifikasi.
Secara keseluruhan, dari ketujuh paket pekerjaan tersebut tercatat total nilai kontrak sebesar Rp1.737.959.799,41, dengan total kekurangan volume Rp248.421.827,53 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp124.205.952,75.
Kekurangan volume terjadi pada item-item pekerjaan seperti direksi keet, bongkaran lantai, lisplank canal C, pengecatan, pasangan wastafel, pasangan kloset jongkok, perbaikan instalasi listrik, penggantian lampu, pembersihan lapangan, pemasangan paving block, serta pengadaan batu screening, semen, dan pasir.
Sementara itu, pekerjaan yang mengalami ketidaksesuaian spesifikasi mencakup pemasangan rangka kuda-kuda baja ringan, pengecatan, dan pasangan paving block.
Selain itu, pada paket pekerjaan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi oleh CV SLK yang dilaksanakan Dinas PUPR, ditemukan adanya addendum kontrak. Awalnya paket ini adalah pengadaan material paving block untuk dikerjakan secara swakelola oleh UPT Pengolahan Aspal dan Beton. Namun berdasarkan keterangan PPK, UPT tersebut tidak memiliki tenaga kerja dan peralatan memadai, sehingga pekerjaan diubah menjadi pemasangan paving block langsung oleh penyedia jasa.
(BPK RI)