• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

    Tuesday, July 29, 2025, 20:36 WIB Last Updated 2025-07-30T01:32:55Z

    KENDAL - Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkrah) pada hari, Selasa (29/7/2025). Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025. 


    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah melaporkan, seluruh barang bukti dari 120 perkara dimusnahkan. Meliputi perkara narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, dan perjudian 13 perkara. 


    Selain itu perkara lain seperti obat mercon, ITE, pencurian penggelapan ada 39 perkara. "Daftar barang yang dimusnahkan yaitu sabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) dan 36.251,5 butir pil," jelasnya. 


    Selain itu ada juga barang tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution juga mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel. 


    Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir. Hal itu dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas. 


    "Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tentunya dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara,"pungkasnya


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan