• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPD LIRA Nias Layangkan Somasi ke SLB Gunungsitoli, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOS

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, June 10, 2026, 14:04 WIB Last Updated 2026-06-10T07:04:38Z

    Kabupaten Nias – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias melayangkan surat somasi kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Gunungsitoli, menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan investigasi ke SLB Negeri Gunungsitoli pada Jumat, 5 Juni 2026.


    Hal tersebut disampaikan Denius Gulo kepada awak media di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2, Hiliweto Gido, Rabu (10/6/2026).


    “Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pengelolaan Dana BOS yang dinilai tidak transparan dari tahun ke tahun,” ujar Denius.


    Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi aset sekolah yang dinilai tidak tertata dengan baik. Beberapa fasilitas seperti kursi dan meja dilaporkan dalam kondisi berserakan dan tidak terawat.


    Denius juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS. “Saat kami konfirmasi, kepala sekolah mengaku lupa karena sudah lama, bahkan tidak dapat menunjukkan data pendukung karena tidak membawa perangkat,” katanya, menirukan keterangan yang diterima timnya.


    Atas dasar temuan tersebut, DPD LIRA Kabupaten Nias secara resmi melayangkan somasi kepada pihak sekolah, meminta klarifikasi tertulis terkait pelaksanaan Dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak sekolah.


    “Melihat kondisi ini, kami menilai persoalan ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di SLB Negeri Gunungsitoli,” tegas Denius.


    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.


    “Pihak sekolah tidak mampu membuktikan realisasi barang maupun jasa yang dibiayai Dana BOS. Ini yang menjadi dasar kuat kami untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan