• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Kendal Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tersangka Ayah Kandung

    Wednesday, May 20, 2026, 17:47 WIB Last Updated 2026-05-21T07:02:02Z

    KENDAL - Polres Kendal mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial (ANR) di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Kasus itu terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah warga di Kecamatan Ringinarum Kendal, Rabu (13/5/2026) dini hari.


    Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan usai mendapatkan laporan dari warga, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim INAFIS Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi hingga, perkembangan dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ibu bayi tersebut dan menemukan fakta bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.


    "Sedangkan Ibu bayi berinisial (DRSP) berusia 15 tahun, dan dia masih dibawah umur. Saat ini yang bersangkutan mendapat pendampingan dari PPA Pemkab Kendalh,"kata Kapolres Kendal dalam konferensi pers di Ruang Tribrata pada Rabu, 20 Mei 2026. Pukul 13:00 WIB 


    Unit Resmob bersama Unit 3  PPA Satreskrim Polres Kendalh selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ANR, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Ringinarum.


    Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, mengatakan pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena merasa jengkel terhadap mantan istrinya yang telah bercerai dengannya dan kini bekerja di luar negeri.


    "Ia melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut secara berulang-ulang sejak tahun 2024 dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka sementara bayinya dititipkan ke Dinas Sosial dan Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung serta tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, atau pidana 12 tahun penjara,"tutup Kapolres Kendal   


    Sementara itu Kepala Dinsos Kabupaten Kendal Muntoha menyampaikan, untuk sementara bayi dititipkan di panti sosial di Salatiga. Sampai sekarang belum ada keluarga yang mau merawat,"ujarnya


    Sehingga masyarakat yang berminat mengadopsi bayi tersebut dipersilakan menghubungi pihak panti sosial sesuai prosedur yang berlaku dan ketentuan persyaratan,"pungkasnya 


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan