Onolalu, Nias Selatan - Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Sa’ua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 23 Desember 2025 dengan korban atas nama Kefin Saputra Harita (17), warga Desa Hilimodregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya terdapat 10 orang terduga pelaku. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, sebanyak 9 orang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dan menendang di lokasi kejadian, yakni Jembatan Sa’ua. Hingga saat ini, tiga orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara enam tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. mengimbau kepada para tersangka yang belum diamankan agar secara kooperatif dan beritikad baik segera menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan. Imbauan ini disampaikan guna mempercepat proses hukum serta menghindari terganggunya pihak keluarga apabila penyidik harus melakukan upaya pencarian secara intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ndruru)









