Kabupaten Nias - Penempatan sosok baru Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H adalah putra Nias merupakan harapan baru dalam penegakkan hukum di republik ini khususnya diwilayah hukumnya yakni ; Kota Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, dan Nias Barat.
Hal ini dikatakan aktivis DPD LIRA Nias Aroziduhu Gulo di sekretariat DPD LIRA Nias Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut dikatakan aktivis DPD LIRA Nias Aroziduhu Gulo mengatakan bahwa sosok Kajari Gunungsitoli meyakini sangat tegas tanpa banyak basa-basinya memberantas tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.
Pada penegakkan hukum ini butuh proses bukan seperti menggiling cabe langsung pedas, perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi misalnya, harus memenuhi unsur pidananya,"ujarnya.
Protes tentang kinerja Kajari Gunungsitoli menurut Aroziduhu Gulo aktivis LIRA Nias ini bahwa itu sah-sah saja itu sebagai bentuk evaluasi, namun disayangkan protesnya tidak melihat seberapa lamanya penempatan kajarinya, tentunya Kajarinya mempelajari kasusnya bukan asal main nuntut saja ada aturannya.
Terkait protes tentang pelarangan handphone ketika berkunjung di kejaksaan itu bukan hal baru sudah lama-lama dari sononya, memang itu aturan bukan karena aturan kepala jaksa baru,"kata Aroziduhu Gulo aktivis DPD LIRA Nias.
Menurutnya, Aroziduhu Gulo bahwa mulai ada deg-degan dengan kehadiran Kajari Gunungsitoli yang baru, terutama yang menyalahgunakan wewenangnya, proyek yang makrak, proyek asal jadi.
Ayo kita dukung penegakkan hukum kita, sebagai aktivis, LSM, dan juga media ikut berpartisipasi menyampaikan informasi yang akurat terkait penggunaan anggaran negara yang tidak tepat sasaran, boleh kita lakukan protes asal tidak ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang saja,"ajak Aroziduhu Gulo aktivis DPD LIRA Nias.
(Tim)









