• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Desa Muara Kalangan Diduga Selewengkan ADD dan Dana Desa Sejak 2018–2025

    Postnewstv.co.id
    Monday, January 12, 2026, 08:53 WIB Last Updated 2026-01-12T02:03:00Z

    Empat Lawang - Kepala Desa Muara Kalangan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 hingga 2025. Dugaan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan diminta agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (11/1/2026).


    Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan ADD dilakukan dengan cara memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara sepihak tanpa alasan yang jelas, kemudian menggantinya dengan pihak lain yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bahkan, ada anggota BPD pengganti yang tidak berdomisili di desa setempat serta ada yang telah lulus P3K di bidang kesehatan.


    “Pergantian anggota BPD tersebut diduga menjadi modus untuk menguasai dan mengalihkan penggunaan dana desa,” ungkap narasumber.


    Selain itu, Dana Desa (DD) juga diduga mengalami praktik mark up pada sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pembangunan gedung desa, sumur bor, jalan lingkar desa, kolam ternak lele, serta program pemberdayaan seperti pemberian makanan tambahan, dan masih banyak kegiatan lainnya.


    Tidak hanya itu, Kepala Desa Muara Kalangan juga diduga menjalankan praktik rentenir. Disebutkan bahwa tidak sedikit kepala desa di Kecamatan Ulumusi yang menjadi sasaran praktik tersebut.


    “Contohnya, harga kopi yang seharusnya Rp20.000 per kilogram dijual kembali dengan harga Rp30.000. Ini diduga bagian dari praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.


    Bahkan, narasumber menambahkan bahwa yang bersangkutan juga pernah terlibat dalam penjualan mobil bersama rekannya sesama kepala desa dengan harga yang tidak wajar. “Mobil dengan harga sekitar Rp50 juta dijual kembali seharga Rp70 juta,” katanya.


    Narasumber menegaskan bahwa seluruh dugaan perbuatan melawan hukum tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, mengingat dana desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.


    Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Muara Kalangan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan