Lampung Utara - Tim Provos dari Polda Lampung mendatangi Polsek Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan oleh dokter Dedie, dokter yang bertugas di Klinik Pratama Polres Lampung Utara, pada Selasa (16/12/2025).
Kedatangan rombongan Provos tersebut dilakukan secara mendadak sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan oleh dokter Dedie melalui sistem pengaduan daring milik Mabes Polri.
Usai pemeriksaan, Penasihat Hukum dokter Dedie, Dr. Suwardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran Provos Polda Lampung bertujuan untuk mengonfirmasi sekaligus melengkapi data terkait laporan kliennya yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Menurut Suwardi, laporan tersebut ditujukan kepada oknum Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasi Dokkes) Polres Lampung Utara berinisial AW, yang diduga melakukan pemotongan honor dan/atau insentif terhadap kliennya selama bertahun-tahun.
Ia mengungkapkan, dugaan pemotongan tersebut terjadi sejak kliennya bekerja sebagai dokter di Klinik Pratama Polres Lampung Utara dan bertugas dalam pemeriksaan kesehatan pembuatan SIM selama kurang lebih 17 tahun.
“Klien kami merasa dirugikan hingga miliaran rupiah akibat pemotongan honor dan insentif tersebut. Sebagian memang sudah dikembalikan oleh terlapor, namun masih banyak yang belum, sehingga klien kami terpaksa mengajukan pengaduan langsung ke Mabes Polri,” ujar Suwardi.
Suwardi menambahkan, pengaduan tersebut mendapat respons cepat dari Mabes Polri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Lampung melalui unit Paminal dan Provos.
Sebelumnya, kliennya juga telah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Lampung. Pemeriksaan lanjutan oleh Provos pada hari ini dinilai sebagai langkah penting dalam proses penanganan perkara.
“Dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Provos, kami menilai perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan,” tegas Suwardi.
Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum terus dilakukan, termasuk dalam pelaporan resmi terhadap oknum Kasi Dokkes Klinik Pratama Polres Lampung Utara berinisial AW terkait dugaan pemotongan insentif selama 17 tahun dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan responsif Mabes Polri serta Polda Lampung dalam menindaklanjuti pengaduan yang diajukan kliennya.
Suwardi berharap Paminal dan Provos Polda Lampung dapat bekerja secara profesional, transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, ia menegaskan harapannya agar seluruh hak kliennya dapat dikembalikan sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima.
(Tim AJO-I / Ir. Ham)

























