• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Plt Kadis PMK: Dilantik Pada Tanggal 28 Agustus 2025, 70 Orang Mantan Penghulu AMJ akan Dikukuhkan

    Postnewstv.co.id
    Sunday, August 24, 2025, 16:41 WIB Last Updated 2025-08-24T09:41:35Z

    ROHIL - Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rohil, Robby Kurniawan mengatakan bahwa mantan penghulu yang telah berakhir masa jabatan nya (AMJ) pada tahun 2023 akan dikukuhkan dan dilantik kembali pada, 28 Agustus 2025.


    Sebelumnya tercatat sebanyak 96 orang penghulu yang telah berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, sesuai SE Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.


    Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas PMK sesuai arahan Bupati Rohil H Bistamam, ada sebanyak 70 orang Penghulu yang memenuhi syarat untuk kembali dilakukan pengukuhan. Dimana, penghulu tersebut mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.


     “Saat ini kami memasuki tahap verifikasi Surat Keputusan Bupati di Bagian Hukum Setda Rohil. Setelah dilaporkan kepada Bupati Rohil H Bistamam, Insya Allah akan dilakukan pengukuhannya pada tanggal 28 agustus nanti, ” kata Robby kepada media, Jumat (22/08/2025).


    Lebih lanjutnya Robby Kurniawan menyampaikan, dari 96 penghulu tersebut ada sebanyak 15 penghulu yang mengundurkan diri, 6 penghulu telah meninggal dunia, 3 penghulu tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya dan 1 penghulu diberhentikan.


    “Bupati Rohil H Bistamam berpesan kepada kami, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang sesuai dengan ketentuan dengan sebaik-baiknya. Sehingga lancar segala proses hingga dihari pengukuhan nanti,” tutup Robby kurniawan.


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan