TANGGAMUS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan terhadap media massa yang telah mendaftar melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.12.13/3922/29/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Media Massa.
Pengumuman tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Berdasarkan hasil verifikasi, media yang berhak menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanggamus adalah media yang masuk dalam Kategori A dan B, sementara Kategori C dicatat sebagai lulus namun belum dapat bekerjasama secara otomatis.
Rekapitulasi Jumlah Media Berdasarkan Jenis dan Kategori:
Media Harian Cetak: 178 media
- Kategori B: 84 media
- Kategori C: 94 media
Media Mingguan Cetak: 53 media
- Kategori B: 17 media
- Kategori C: 36 media
Media Bulanan Cetak: 15 media
- Kategori B: 7 media
-Kategori C: 8 media
Media Web/Siber: 128 media
- Kategori A: 1 media
- Kategori B: 84 media
- Kategori C: 43 media
Media Televisi Elektronik: 13 media
- Kategori A: 7 media
- Kategori B: 6 media
Media Radio Elektronik: 1 media
-Kategori A: 1 media
Media Streaming Siber: 12 media
- Kategori A: 1 media
- Kategori B: 9 media
- Kategori C: 2 media
Jadwal Pendaftaran Ulang Kerja Sama:
Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio, Streaming Siber:
11 Agustus 2025
Media Harian Cetak:
12–13 Agustus 2025
Media Web/Siber:
14 Agustus 2025
Catatan penting:
Perusahaan yang memiliki lebih dari satu media yang lulus hanya akan diakomodasi satu media saja.
Wartawan yang terdaftar di lebih dari satu media yang lolos, juga hanya akan diakomodasi satu media.
Informasi teknis pendaftaran ulang akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi https://tanggamus.go.id.
Media yang tidak mendaftar ulang hingga 15 Agustus 2025 akan dinyatakan tidak bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus.
Tim Verifikasi Media Massa mengapresiasi partisipasi seluruh insan pers dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kerja sama agar tercipta tata kelola publikasi daerah yang profesional dan akuntabel.
(Her)