Kabupaten Nias - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Jawaban/Tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias Atas Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Nias Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E, Rabu (6/8/2025).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Berikut Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias Atas Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Nias Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025:
1. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 lebih difokuskan pada program kegiatan yang berskala prioritas. Materi Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 pada umumnya hanya mengakomodir penyesuaian pendapatan dan belanja daerah sebagai akibat dari efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemenuhan terhadap alokasi belanja bersifat wajib dan mengikat, serta beberapa program kegiatan yang urgent dan mendesak tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan sampai berakhirnya tahun anggaran 2025.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD TA. 2025 memperhatikan sinkronisasi dokumen RPJMD dalam rangka memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan visi, misi, serta program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta aspirasi masyarakat, sehingga arah kebijakan pembangunan lebih terarah serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Penyerapan anggaran dilakukan secara proporsional
Kami sependapat bahwa penyerapan anggaran supaya dilakukan secara proporsional, hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nias dalam melakukan optimalisasi penyerapan anggaran dan percepatan pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan rasional, proporsional sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan, mengutamakan kualitas dan capaian output kegiatan serta dalam pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Nias setiap tahunnya melakukan kegiatan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah melalui peningkatan peran dan fungsi Perangkat Daerah dalam pelayanan dan pemungutan pendapatan asli daerah, pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat, juga dilakukan upaya-upaya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan pengelolaan aset dan keuangan daerah, penyempurnaan sistem administrasi pendapatan daerah, perbaikan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya manusia yang profesional, pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima, serta pelayanan langsung kepada masyarakat memiliki anggaran lebih difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat.
4. Alokasi Anggaran lebih difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat
Setiap program dan kegiatan yang dirumuskan dalam dokumen APBD maupun Perubahan APBD dirancang untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, urgensi kebutuhan, serta kemampuan keuangan daerah yang tersedia, sebagaimana prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penganggaran.
5. Percepatan pelaksaan program dan kegiatan
Kami akan segera melakukan langkah-langkah strategis dan teknis untuk mempercepat pelaksanaan serta penyelesaian program dan kegiatan, khususnya kegiatan yang bersifat fisik, termasuk penyelesaian administrasi keuangannya. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan secara tepat waktu, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan capaian kinerja pembangunan daerah yang optimal.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terima kasih atas dukungan dari DPRD Kabupaten Nias dalam percepatan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, program kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat terselesaikan hingga akhir tahun anggaran, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)