Kabupaten Nias - Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md menyampaikan Nota Jawaban/Tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD atas Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias 2025-2029, bertempat di Ruang Rapat Lantai II DPRD kabupaten Nias Gunungsitoli Selatan pada Selasa (22/7/2025).
Pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea,S.H, didampingi oleh Ketua DPRD Sabayuti Gulo, SE, yang dihadiri oleh Sekda kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda kabupaten Nias, Camat se-kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md berterimakasih atas pemandangan umum fraksi DPRD yang telah disampaikan dan saran/masukan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten Nias tahun 2025-2029.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Arota Lase juga berterimakasih kepada DPRD yang telah mengidentifikasi masalah pertimbangan aspirasi masyarakat secara langsung fokusnya pada peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan pemerintah daerah mendukung sepenuhnya atas usul pemandangan umum fraksi PDIP.
Seterusnya Wakil Bupati Nias menanggapi pemandangan umum fraksi Golkar atas saran yang disampaikan agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan berdasarkan RPJMD kabupaten Nias tahun 2025-2029 yang berdampak positif, transparan, akuntabel, efektif dan efisien demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan juga persetujuan pada Ranperda RPJMD kabupaten Nias tahun 2025-2029 oleh Bapemperda DPRD kabupaten Nias.
Terkait Pemandangan Umum Fraksi Rakyat, melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD kabupaten Nias tahun 2025-2029 dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, atas saran terkait percepatan penyusunan perubahan Peraturan Daerah kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW kabupaten Nias Tahun 2014-2034, saat ini pemerintah melakukan revisi peraturan daerah, sebagai konsekuensi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang pemindahan ibu kota Nias ke wilayah kecamatan Gido Kabupaten Nias, dan tahapannya saat ini akan mengajukan permohonan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, atas Pemandangan Umum Fraksi Gerinda dan Perindo atas saran apabila terjadi perubahan struktur perangkat daerah.
Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa perubahan dimaksud adalah memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dimana ditegaskan bahwa BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Terakhir, Pemandangan Umum Fraksi Hanura dan PSI dengan saran agar pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD kabupaten Nias tahun 2025-2029 terlebih dahulu menyelesaikan tapal batas dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten Nias karena menjadi dokumen penting dalam proses revisi Perda RTRW kabupaten Nias.
Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa untuk batas daerah antara kabupaten Nias dengan kabupaten Nias Utara, kabupaten Nias Barat dan kabupaten Nias Selatan, sedang proses pengajuan revisi atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2022, Permendagri Nomor 116 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2022. Untuk proses revisi atas Permendagri ini, pada tanggal 10 Juni 2025 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumatera Utara,Tim PBD Kabupaten Nias, Tim PBD Kabupaten Nias Utara, Tim PBD Kabupaten Nias Selatan, Tim PBD Kabupaten Nias Barat, sebagai kelengkapan dokumen untuk revisi Permendagri.
Untuk batas daerah kabupaten Nias dengan Kota Gunungsitoli, saat ini pemerintah kabupaten Nias sedang menunggu jadwal pertemuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi penyelesaian Batas Daerah antara kabupaten Nias dengan Kota Gunungsitoli, sebagai tindak lanjut atas verifikasi lapangan oleh Tim PBD Pusat (Kementerian Dalam Negeri), Tim PBD kabupaten Nias dan Tim PBD Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Juni 2022.
(ArG)