Asahan, - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dari Komisi D melakukan kunjungan kerja (monitoring) ke Perseroan Terbatas.Citra Sawit Indah Lestari ( PT. CSIL ), yang terletak di Jalan Tanjung Ledong Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Sumatera Utara, pada Senin (14/7/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat ( Budi Susanti/Budi Suharti ). terkait sengketa lahan seluas sekitar 12 Hektar yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
Monitoring dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Asahan yang membidangi pembangunan. Rombongan anggota dewan turun langsung ke lokasi untuk meninjau batas-batas lahan yang disengketakan serta mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan dan masyarakar ( Budi Susanti/Budi Suharti ).
Seketaris Komisi D DPRD Asahan, Drs. Syaddad Nasution S.Pd.i didanpingi Kordinator Komisi D, Joko Panjaitan, bersama Anggota Suheri, dan Suyatno mengatakan, bahwa monitoring ini bertujuan untuk menggali informasi secara langsung agar DPRD dapat mengambil langkah mediasi yang tepat.
“Kami hadir di sini bukan untuk menyudutkan siapa pun, tapi untuk memastikan persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum. Kami akan menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Namun, DPRD Asahan dari Komisi D sangat kecewa dengan pihak PT.CSIL karena tidak menyambut mereka karena dengan keterlambatan mereka.
"Kami sangat kecewa dengan Pihak PT.CSIL tidak bisa menunggu kehadiran kami, yang kami jadwalkan jam 15.00 wib, dan kami juga minta maaf atas keterlambatan kami, karena kami juga melakukan kegiatan di kantor DPRD Asahan," ucap Syaddad.
Sementara, Drs. R Tindaon SH. Sebagai PH Dari Budi Suharti menyampaikan, hasil monitoring gagal, bahwa pihak Pimpinan managemen PT.CSIL ini melecehkan kehadiran DPRD Kabupaten Asahan.
"DPRD Kabupaten Asahan datang nya sekitar jam 17.05, dengan alasan Rapat Paripurna, kami juga sangat kecewa sama DPRD Kabupaten Asahan, karena di undangan sekitar pukul 14.00 wib," ungkapnya.
Tandoan, untuk kelanjutan permasalahan ini, pihak managemen atau kuasa hukumnya meminta untuk dijadwal ulang kembali monitoring ke PT. CSIL.
"Dijadwalkan lebih kurang 2 minggu, harapan kami klau pihak managemen PT. CSIL berkeras kami akan menduduki tanah ini sesuai surat yang di miliki Ibuk Budi Suharti," ungkapnya Drs.R.Tandoan SH di dampingi salah satu anak dari Budi Suharti.
DPRD Kabupaten Asahan dari Komisi D berjanji akan mengatur ulang monitoring dengan membawa bukti dari Budi Susanti/Budi Suharti dan begitu juga pihak PT.CSIL dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta stakeholder.
Z,Saragih.