Karimun - Satuan Samapta Polres Karimun terus mengambil langkah preventif guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Karim n. Patroli dilakukan pada Selasa (3/6) pukul 11.30 Wib hingga selesai, dengan menyusuri kawasan Coastal Area, yang dinilai rawan terhadap pembukaan lahan secara ilegal.
Kegiatan ini dipimpin oleh BRIPKA Juandi Simanjuntak dengan dukungan lima personel dan kendaraan patroli R4 Isuzu,dan bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan Kasat samapta Polres Karimun, AKP Rizal Rahim, S.H.,.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan dialog langsung dengan masyarakat serta petugas keamanan di sekitar objek vital. Petugas juga menggali informasi mengenai indikasi Pembukaan lahan dengan cara dibakar serta memberikan Himbauan agar masyarakat menghindari tindakan tersebut.
Sebagai bentuk Edukasi Hukum, personel turut menyampaikan bahwa tindakan.mem bakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana, sebagaimana diamanatkan dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja, dengan menghubungi Call Center Polri di 110.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningka tan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diwi layah hukum Polres Karimun.
(NAHTA)