NIAS SELATAN - PT Telkom Akses memperluas jangkauan jaringan telekom di wilayah-wilayah terpencil yang melintasi wilayah kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Senin 12/5/2025.
Pada Pembangunan jaringan telkom yang melintasi Kecamatan Somambawa di Duga Kuat PT Telkom Akses tidak pernah koordinasi kepada warga setempat.
Terlihat pada pengerjaan banyak masyarakat yang komplain terhadap pembangunan jaringan Telkom Tersebut yang melintasi setiap lahan warga, ini dikerjakan tanpa sosialisasi terhadap warga sehingga di duga kabel-kabel tersebut terpantau terputus sebagian.
Dengan kondisi tersebut dibuat Negosiasi Kompetensi Lahan atas pembangunan jaringan Telkom di Wilayah Kecamatan Somambawa pada hari Sabtu tanggal satu bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Somambawa Kabupaten Nias Selatan.NBS Selanjutkan disebut mewakili Pihak PT. Telkom Akses Pihak Pertama dan Desa Sinar Susua, Desa Sinar Susua, Desa Siharee, Desa Somambawa, Desa Gabungan Tasua, Desa Hilialawa, Desa Golambanua lI dan Desa Oladano, Selanjutkan disebut sebagai mitra pihak kedua.
Berdasarkan hasil pertemuan dan dialog antara PT. Telkom, para Kepala Desa disepakati bahwa telah dilakukan negosiasi kompensasi lahan milik warga yang dilintasi tiang dan kabel Telkom dari beberapa desa yang disampaikan oleh masing-masing warga Pemilik Lahan di kecamatan somambawa Kabupaten Nias selatan.
a) Desa Sinar Susua sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)b) Desa Golambanua-ll sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)
c) Desa Oladano sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)
d) Desa Hilialawa sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)
e) Desa Gabungan Tasua sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)
f) Desa Sihare'e sebesar Rp. 50.000.0000 (Lima Puluh juta rupiah)
g) Desa Somambawa sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah), mengingat luas wilayah yang dilintasi oleh jaringan Telkom sepanjang 3 KM.
Pihak Pertama setuju untuk membayarkan seluruh kompensasi lahan milik warga yang dilintasi tiang dan kabel Telkom secara kolektif masing-masing Desa.Pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk membayarkan dimasing-masing wilayah Desa kompensasi lahan milik warga melalui kepala Desa yang dilintasi tiang dan kabel Telkom, paling lambat 5 Maret 2025.
Sesuai wawancara awak media Postnewstv.co.id kepada Kj sebagai warga yang terlintasi lahan, pada tanggal (24/3/25) mengatakan bahwa Pembangunan jaringan telkom dikerjakan tanpa ijin kepada kami, setiap kami tanyakan kepada yang memasang tiang telkom mereka hanya menjawab kami hanya pekerja.
"Sekitar dua hari setelah pemasangan tiang telkom ada lagi yang memasang kabel, langsung saya tanyakan mereka hanya menjawab kami hanya pekerja pak, ngk bisa kami jawab, masih ada pimpinan kami". Tegasnya KJ
Lebih lanjut Kj berharap kepada pihak PT Telkom Akses agar biaya kompensasi tersebut dapat membayarkan sesuai hasil negosiasi di berita acara, bila mana itu tidak dibayarkan, saya mohon kepada PT Telkom Akses supaya tidak dilanjutkan lagi pekerjaan tersebut. Harapnya Kj
Saya mohon juga kepada pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Somambawa agar mendesak PT Telkom Akses supaya membayar kan kompensasi lahan milik warga. Ucap Kj sambil marah
Tidak hanya itu awak media Postnewstv.co.id melakukan langsung konfirmasi salah seorang kepala desa, pada tanggal (22/4/2025) terkait kompensasi lahan milik warga yang dilintasi tiang dan kabel Telkom sesuai berita acara yang sudah disepakati antara pihak Telkom Akses dengan ke 7 kepala desa, ianya mengatakan bahwa tidak semua di berikan kepada kami pak oleh Telkom Akses, hanya uang pengamanan saja. Imbunnya kades
"Pihak Telkom Akses mengatakan bahwa tidak sanggup membayar kan sesuai dengan di berita acara yang sudah di sepakati" tandasnya kades
Dalam hal ini antara PT Telkom Akses dengan para kepala Desa di duga kuat korupsi kan dana Kompensasi Lahan Warga sesuai dengan berita Acara yang sudah di sepakati.
Awak media Postnewst.co.id melakukan langsung konfirmasi kepada manajer PT Telkom Akses Edi Harahap, ke tiga kalinya pada tanggal Senin (12/5/2025) Terkait kompensasi lahan milik warga yang dilintasi tiang dan kabel lahan warga, dimana perjanjian akan di bayarkan paling lambat 5 Maret 2025. Di duga pak Edi bungkam terhadap hasil konfirmasi awak media, di mohon kepada pihak penegak hukum supaya di telusuri terkait Pembangunan Jaringan Telkom tersebut.
Saat di mintai tanggapan seorang pengacara (12/5/) Adv. Obedi Laia, S.H., M.H Terhadap Indikasi korupsi dana Kompensasi Lahan Warga, ianya mengatakan.
1. Bahwa pemerintah wajib memastikan pemasangan jaringan Telekomunikasi di wilayah somambawa tersebut sesuai prosedur perizinan dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
2. Bahwa pemerintah daerah bersama dengan pihak Telkom seharusnya Transparan atas kompensasi lahan bagi warga yang digunakan oleh Telkom untuk mencegah permasalahan hukum yang berpotensi terjadi kedepan.
3. Bahwa para Kepala Desa wajib memastikan seluruh lahan masyarakat yang akan digunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi mendapatkan kompensasi.
(Red/01)