• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Pemred

    Perwakilan Desa Bawoganowo Sampaikan Laporan Ke Kejari Nisel dan Inspektorat Nias Selatan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 1, 2025, 10:48 WIB Last Updated 2025-05-01T04:42:12Z
    NIAS SELATAN
    - Perwakilan dari Desa Bawoganowo Kecamatan toma Kabupaten nias selatan mendatangi kantor kejaksaan Nias selatan dan Ispektorat Kabupaten Nias Selatan kedua kalinya dalam hal menyampaikan laporan dugaan penggelapan Dana Desa Tahun anggaran 2024. Rabu 30/4/2025.



    Laporan ini pernah di sampaikan pada tanggal (14/4/2024) di Kejari Nias Selatan dan Ispektorat Kabupaten Nias Selatan terkait Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2020 sampai 2023, sampai sekarang tidak tindak lanjut.



    Perwakilan Desa Bawoganowo kembali membuat laporan kedua kalinya pada tanggal (30/4/2025) untuk menyampaikan laporan penggelapan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan sekaligus mempertanyakan laporan kami sebelumnya. Ucap Fatolosa
    Salah satu pelapor dari masyarakat Desa Bawoganowo, Fatolosa Talunohi menyampaikan ke awak media (1/5) atas dugaan penggelapan dana desa baik ADD dan DD tahun anggaran 2020 sampai 2024 di Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Ucapnya 



    Melalui musyawara desa lewat APBDes Tahun anggaran 2024 Tokoh Adat, Tokah Masyarakat, BPD, Aparat Desa, dan Masyarakat telah menetapkan program yaknik Pembangunan Lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD namun puji tuhan sampai sekarang tidak dilaksanakan hingga laporan ini di sampaikan ke pihak berwenang, tandasnya Fatolosa 



    Lanjut, kami sangat kecewa kepada penegak hukum baik kajaksaan Negeri Nias Selatan maupun Inspektorat Nias Selatan kami duga ada pembiaraan terhadap kepala desa Bawoganowo Kecamatan Toma untuk terus melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan untuk menambah kerugian negara, tegasnya Fatolosa



    Kami curiga kepada penegak hukum, yang mana laporan masyarakat dalam penyelewengan maupun penggelapan Dana Desa ada pembiaran atau tidak diproses sebagaimana yang diharapkan masyarakat. 


    Kepada pihak yang bersangkutan awak media sedang berupaya untuk mendapatkan jawaban atas dugaan yang disampaikan oleh perwakilan Desa Bawoganowo.


    (Redaktur)
    Komentar

    Tampilkan