ELISERDANG - Sejumlah orang tua murid dari SDN 101894 Desa Bangun sari kecamatan tanjung morawa kab Deli Serdang, mengeluhkan dugaan pungutan liar yang dibungkus dalam kegiatan perpisahan dan les tambahan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Mereka menduga kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut keterangan beberapa orang tua murid kepada awak media, siswa kelas 6A dan 6B—yang berjumlah 66 siswa—diminta membayar dana sebesar Rp 400 ribu per siswa dengan dalih untuk kegiatan perpisahan dan uang kas. Wali kelas menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 150 ribu merupakan uang kas yang telah ada, sedangkan Rp 250 ribu lainnya merupakan tambahan untuk kegiatan perpisahan ke Water Land. Selain itu, siswa juga diminta membayar uang les tambahan sebesar Rp 100 ribu per bulan selama tiga bulan (Januari-Maret) dengan alasan pemulihan pembelajaran pasca-pandemi.
“Kami para orang tua tidak pernah diajak bermusyawarah sebelumnya. Tahu-tahu anak kami diminta membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang disebut-sebut sebagai excul renang dan tambahan pelajaran. Bahkan dalam kegiatan ke Water Land, para orang tua juga diajak ikut serta, padahal itu seharusnya murni kegiatan sekolah,” ungkap salah satu wali murid.
Ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kepala Sekolah SDN 101894 mengakui telah dilakukan kegiatan ke Water Land dan ia turut hadir dengan menggunakan odong-odong. “Memang betul saya ikut, itu bagian dari kegiatan ekstrakurikuler renang untuk penambahan nilai,” ujarnya. Mengenai dana les, ia berdalih bahwa hal itu dilakukan demi menunjang pemahaman siswa akibat pembelajaran yang sempat terganggu karena pandemi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengapa kegiatan sekolah seperti excul harus melibatkan orang tua dan kenapa uang les menjadi kewajiban, kepala sekolah menjawab, “Itu bukan hanya saya saja yang mengutip. Semua sekolah juga melakukan hal yang sama,” katanya dengan santai.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan orang tua murid yang menilai bahwa tindakan kepala sekolah tersebut tidak transparan dan cenderung menyalahi aturan. Mereka mendesak Bupati Deli Serdang dan Inspektorat Daerah untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.
Desakan Sanksi dan Penindakan Mengingat adanya dugaan pelanggaran administrasi dan etika, orang tua murid meminta:
Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukan audit penggunaan dana dari siswa.
Bupati Deli Serdang menurunkan tim investigasi khusus guna menelusuri adanya potensi penyalahgunaan wewenang.
Sanksi administratif atau pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan pungutan liar yang tidak melalui musyawarah komite sekolah.
Restitusi atau pengembalian dana kepada orang tua murid jika terbukti terjadi penyelewengan anggaran.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan sekolah, terutama menyangkut dana dari masyarakat. Para orang tua berharap pihak berwenang bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lain.
( Kartika SS )