TANJUNG MORAWA - Kangkangi himbauan Bupati DeliSerdang, kepala sekolah SDN 101894, yang berada di kecamatan Tanjung Morawa, tetap lakukan kegiatan acara diluar sekolah. Senin (5/52025).
Saat dikonfirmasi awak media Post News tv.id melalui telepon selulernya, awak media mempertanyakan terkait kegiatan yang dilakukan kepala sekolah tersebut, tepatnya hari rabu (30/April 2025) didaerah Bandar Labuhan, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten DeliSerdang, kegiatan tersebut dinamakan kegiatan OCD.
Kepada sekolah tersebut menjawab, "SDN 101894 BSB mengadakan perpisahan disekolah bulan 6 usai ujian ya pak,,atw Bu...mohon profil nya yg jelas, ucapnya melalui chatting nya pada media.
Lanjut awak media menanyakan, data saya miliki, ibu mengadakan diluar sekolah, kalau memang itu penjelasan dari ibu, baik buk, akan saya konfirmasi lanjutan pada instansi terkait.
Pak/bu... sekolah, komite dan orang tua mengadakan rapat perpisahan dibulan 12 2024 dan Febuari 2025 namun karena edaran datang dibulan 4, saya buat pemberitahuan melalui group kelas, perpisahan diadakan disekolah, lanjut kepala sekolah membalas chattingan awak media.
Setelah konfirmasi kepada kepala sekolah, awak media lanjut konfirmasi pada ketua MKKS kecamatan Tanjung Morawa, prihal sekolah SDN 101894 BSB tersebut mengadakan kegiatan OCD, untuk kelas Vl, mereka renang kewira land bandar labuhan, ijin bapak ketua MKKS apakah itu dibenarkan, tanya awak media, ketua MKKS mengatakan, saya belum pernah dengar pula itu, bahwasanya diintruksikan itu jelas, bahwasanya perpisahan itu tidak ada lagi, itu ada pemberitaan nya dan sudah disampaikan semua itu se-DeliSerdang, terang ketua MKKS. Tetapi kepala sekolah itu tetap melaksanakan kegiatan itu juga pak, dan nama kegiatan tersebut dinamakan kegiatan OCD, saya sudah screenshot semua percakapan yang ada digoup kelas VIA. Hari rabu kemarin, jelas awak media pada ketua MKKS, Itu bukan kegiatan OCD pak, jawab kepala sekolah yang kebetulan bersama sama dengan ketua MKKS yang sedang mengikuti acara disekolah yang lain, tetapi itu ujian renang pak, bantah ketua MKKS pada awak media. Lanjut menjelaskan konfirmasi nya, awak media mengatakan, kalau menurut bapak saya salah, saya sudah screenshot semua percakapan yang ada di group pak, jawab awak media balik ketua MKKS mengatakan, boleh kirimkan pada saya pak, ucapnya, baik pak.
Lanjut awak media mempertanyakan, apakah dibenarkan pungutan setiap minggu sebesar sepuluh ribu untuk tabungan/kas dan seratus ribu untuk uang les anak kelas VI, menurut kepada sekolah, itu dari kelas l sampai kelas Vl beda uang kasnya itu sudah rapat berpihak orang tua, ucap kepala sekolah.
Menurut ketentuan yang berlaku, Pungutan yang dilarang di sekolah meliputi biaya yang terkait dengan penerimaan siswa baru (PPDB), seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, dan pungutan yang terkait dengan kegiatan perpisahan atau wisuda. Selain itu, komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua dalam bentuk apapun, itu jelas tidak diperbolehkan.
Dan dari data yang didapat oleh awak media dilapangan, yaitu melalui chattingan dari group kelas dan dari keterangan orang tua murid yang merasa terbebani masalah pungutan dan tekanan/ intimidasi yang menyatakan bahwa, jikalau tidak melunasi uang kas, murid murid tidak dapat mengikuti ujian. Diera ekonomi yang sangat memprihatikan saat ini ada saja kepala sekolah yang melakukan kegiatan merugikan masyarakat dan sangat menyusahkan rakyat kecil, untuk itu, Dimohonkan kepada bapak Bupati Deli Serdang, bapak Kadis Pendidikan Deli Serdang, agar segera turun langsung melakukan pengecekan dan menindak tegas Kepala sekolah tersebut.
( Kartika SS )