Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis Pemko Gunungsitoli untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset, mencegah sengketa, serta mempermudah pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Selain percepatan sertifikasi, MoU ini juga mencakup pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menjadi dasar penilaian nilai tanah di wilayah Kota Gunungsitoli. Pembaruan ZNT diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat untuk kebutuhan tata ruang, perencanaan pembangunan, hingga kebijakan fiskal daerah.
Kerja sama ini turut mengatur integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sinkronisasi tersebut akan memperkuat basis data pertanahan yang terpusat, meminimalkan duplikasi data, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi antara kedua pihak. Setelah itu, dilakukan sesi foto bersama dan diskusi teknis terkait mekanisme pelaksanaan percepatan sertifikasi serta integrasi data pertanahan di lapangan.
Acara ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, Kepala OPD terkait, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kota Gunungsitoli.
Melalui MoU ini, Pemko Gunungsitoli berharap terwujudnya kolaborasi yang efektif dan berkelanjutan demi menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan daerah.
(Pemko Gunungsitoli/Pidar)

























