• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aset Senilai Rp 4,8 Miliar Disita DJP Riau, Penunggak Pajak Gigit Jari

    Postnewstv.co.id
    Friday, September 5, 2025, 18:30 WIB Last Updated 2025-09-05T11:30:14Z

    PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total taksiran senilai Rp 4,8 miliar.


    Rinciannya, 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp 2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp 2,1 miliar. Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.


    Khusus untuk rekening bank, langkah pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.


    Kanwil DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. 


    Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan hutang pajak. 


    Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank.


    Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi kerja keras seluruh petugas dalam operasi tersebut.


    “Tindakan ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” ujarnya. (dikutip dari laman Mc Riau pada Jumat, 5/9/2025).


    (Jekson, SH)

    Komentar

    Tampilkan