ROHIL - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil membekuk seorang pria diduga spesialis pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan ) di Daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau Pada Senin, (25/8/2025). Sekira Pukul 10.00, WIB.
Pria yang berinisial ZK alias Zul ( 42) Beralamat di Jln H. Abdul Manan Kelurahan Tambusai Batang Duri Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Dibekuk Petugas atas aksinya mencuri sejumlah barang berharga di grosir milik korban bernama Wahyudi, S. (34 ) Yang berlokasi di Jln Lintas Riau-Sumut Simpang Impah Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Jum'at, 22 Agustus 2025 Pukul 04.00 Wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH, Membenarkann telah dilakukan pengungkapan kasus curat di wilayah hukum Polres Rohil, oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil.
Telah diamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh Tim Resmob Polres Rohil atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad, Faldi Iskandar, S.Tr.K.
Pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan korban bahwasanya telah terjadi pencurian di rumah tempat usahanya.
Dimana saat kejadian tersebut, korban atau pelapor hendak sholat subuh di masjid dekat rumahnya, dan alangkah terkejut ketika hendak keluar rumah melihat pintu rumahnya diikat dengan kawat baja dari luar.
" Korban terpaksa membuka pintu rumah dengan cara paksa, dan setelah itu Ia melihat gembok pintu rumahnya sudah patah atau lepas. serta melihat isi di dalam warung sudah hilang, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," terang Ipda Darlinson Sitorus.
Setelah diselidiki dan diperoleh informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut di daerah Duri Kabupaten Bengkalis. Kemudian Team Resmob Polres Rohil di Back Up Resmob Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama ZK alias Zul.
Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan di daerah rumah korban bersama dengan temannya berinisial (RA) masih (DPO).
Terduga pelaku Inisial ZK alias Zul juga mengakui telah melakukan curat di 13 lokasi TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dan atas pengakuan tersangka dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka, adakah 1 Unit Mobil Daihatsu SIGRA Warna Merah Nopol BM 1295 NF, Pelak dan Ban Mobil 8 bh, 15 Buah Tabung Gas elpiji 3 KG, 3 Buah Karung 9 KG Merk Dua Kelinci, 1 Kotak Minyak Makan Merk Minyak Kita.
Juga, 1 Buah Grenda Duduk, 2 Buah Trapo Las, 2 Buah Bor Tangan, 1 Buah Grenda Tangan, 1 Buah Batre Mobil, 2 Buah Obeng dan Buah Gunting Besi Besar.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan, dimana Pasal 363 KUHPidana ini berbunyi sebagai berikut: Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, " terang Ipda Darlinson Sitorus SH.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)