• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap Pelaku Karhutla, Usai Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

    Postnewstv.co.id
    Saturday, July 5, 2025, 08:52 WIB Last Updated 2025-07-05T01:52:49Z

    Pekanbaru – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektare. Kebakaran terjadi di di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


    Temuan ini memicu respons cepat, yang berujung pada penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan berinisial Rikardo (28), warga setempat. 


    Pelaku ditangkap berkat adanya teknologi canggih aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, yang bisa memantau titik api atau hotspot hingga terdeteksi. 


    "Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Jumat, (4/7/2025).


    Setelah melihat aplikasi, Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu yang diterjunkan ke lokasi menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim, dalam kondisi terbakar dan api masih menyala. 


    Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan, VP, kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah dalang di balik pembakaran tersebut. Rikardo, saat dimintai keterangan mengakui motifnya membakar lahan adalah untuk membuka kebun sawit baru. 


    Modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya, ia membakar tumpukan semak belukar kering hasil imasan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang telah disetel menyala besar. 


    "Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku dengan sengaja meninggalkan lokasi," kata Fahrian.


    Dari tangan pelaku, polisi menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengakuan dan perbuatannya. 


    Barang bukti tersebut berupa satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pembakaran lahan.


    Atas perbuatan yang merugikan lingkungan, kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rikardo akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.


    "Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Fahrian.


    Fahrian menyampaikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau.


    Langkah cepat dan sigap ini dilakukan untuk mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. 


    " Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain sangat berbahaya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat," pungkasnya.


    (Jekson, SH)

    Komentar

    Tampilkan