• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Rohil Gelar Press Release Penangkapan Pelaku Pembunuhan Buang Mayat ke Bekoan oleh Polsek Pujud

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 5, 2025, 07:59 WIB Last Updated 2025-06-05T00:59:00Z

    ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, sampaikan Press release keberhasilan Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap kasus pembunuhan waktu hanya kurang dari 1 X 24 Jam usai kejadian. Kegiatan press release diadakan di Ruang Patriatama Polres Rohil Rabu 4 Juni 2025. Pukul 10: 30 WIB. 


    Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr. K. S.I.K. M. Si, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si. Dengan menghadirkan dua tersangka pelaku dan satu pelaku tidak dihadirkan karena masih dibawah umur, Kepada awak media Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengidentifikasi nama-nama pelaku yang tidak lain adalah ayah dan 2 anak laki-lakinya.


    Pelaku inisial AR alias Raju (41) tahun, seorang buruh tani yang adalah residivis kasus pembunuhan, alamat Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, bersama putranya AS alias Rafi (19) tahun, ikut orang tua dan satu orang adik tersangka AS alias Rafi yang masih dibawah umur. 


    " Ketiganya ditangkap setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga bernama Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban bernama Mula Pandiangan ( 49) Dusun Tebing Tinggi III Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa, 3 Juni 2025. Pukul 04.00 WIB," Terang Kapolres Rohil. 


    Kronologis kejadian berawal Pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, pelapor mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi ke kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. 


    Setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang, sekitar Pukul 09.30 Wib kemudian pelapor pergi kekebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap dikebun namun tidak di izinkan oleh pelapor. 


    Pada saat pelapor tiba di kebun tidak melihat keberadaa korban di kebun sementara pekerja kebun juga tidak ada di tempat. Selanjutnya pelapor pulang kerumah dan menghubungi keluarganya, Abdi Siregar dan Suwanto Silalahi untuk memberitahukan bahwa korban belum pulang kerumah. 


    Selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang. Bhabinkamtibmas segera Melaporkan Kejadian tersebut kepada Kapolsek Pujud dan memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud agar ditindak lanjuti.


    Tim opsnal Reskrim langsung mendatangi rumah pelapor untuk meminta keterangan dan menanyakan kepada pelapor terkait hilangnya korban (Suami red). 


    " Sekira pukul 20.00 WIB personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang hilang di Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti. Personil langsung melaporkannya kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan personel polsek pujud untuk mendatangi pelapor," jelas Kapolres 


    " Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga akibat banyaknya maling dikebun dan buah sawit sering hilang. Namun pelapor merasa curiga karena korban tak pulang-pulang sementara hp yang digunakan korban tidak aktif," terang Kapolres.


    Setelah itu atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat, kemudian di peroleh informasi dari pemilik counter Handphone bahwasanya ada seorang laki-laki yang membeli kartu baru. 


    Kemudian personil Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV di PKS KM 0 untuk memastikan bahwa apakah memang benar korban melintas menuju kekebun yang akan dijaganya.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, personil polsek pujud mendatangi rumah yang diduga adalah para pelaku yang berada di lokasi kebun yang dijaga oleh korban, karena para terduga pelaku adalah pekerja di kebun tersebut. 


    Awalnya personil Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang terduga pelaku, namun terduga pelaku mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang. Dan ketika orang yang membeli kartu handphone berada disana personil polsek pujud mulai merasa curiga dengan terduga pelaku.


    Setelah melakukan pencarian terhadap barang bukti bersama masyarakat dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan cara dengan membuka paksa pintu gubuk tersebut yng disaksikan oleh masyarakat. 


    Yang kemudian menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban. Selanjutnya terduga pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan nya.


    Personil Polsek Pujud langsung mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku ke Polsek pujud untuk menghindari amukan masyarakat yang sudah ramai di TKP dan geram dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku," urai AKBP Isa Imam Syahroni. 


    Berdasarkan petunjuk dari para Pelaku tim opsnal berhasil mengarah ketempat dimana korban dibuang dan korbanpun berhasil di temukan oleh personil polsek pujud sekira pukul 00.05 Wib, tepatnya pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 didalam sebuah parit bekoan.


    Diatas dua buah balok kayu, setelah kayu disingkirkan salah seorang dari personil polsek pujud meraba kedalam parit bekoan dan menemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam yang diduga milik korban. 


    Setelah jenazah korban ditemukan tenggelam lalu korban diangkat oleh personil polsek pujud dalam kondisi terbungkus dalam karung goni warna putih, kemudian korban di bawa ke Puskesmas Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Outopsi.


    Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Pujud guna di dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan tersangka diketahui peran masing-masing tersangka. 


    AR alias Raju diketahui adalah sebagai pelaku utama, AS alias Rafi juga pelaku utama, sementara anak yang masih dibawah umur adalah membantu dalam proses membawa korban ke dalam parit Bekoan untuk ditenggelamkan. 


    Untuk barang bukti yang diamankan, Kapolres Rohil memperlihatkan barang bukti diikuti Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Pujud, berupa :


    1 buah tojok, 

    1 unit Handphone Merk OPPO, 

    1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam les merah, tanpa nopol, 

    1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nopol, 

    1  buah karung goni bertuliskan Urea, 

    1 Helai jaket warna hitam kombinasi warna putih dan merah, serta


    1 Helai Celana Panjang warna Hitam, 

    1 helai baju kaos warna hijau, 

    1 helai celana pendek warna hitam, 

    1 buah terpal warna biru, 

    1 buah tas ransel warna hitam, 

    1 buah tas sandang warna hitam dan 

    1 buah dompet hitam.


    " Kepada tersangka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jo Pasal 354 ayat (2)  jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak," pungkasnya.


    (Peni.y)

    Komentar

    Tampilkan