• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemerasan dengan Ancaman

    Thursday, May 22, 2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-05-22T23:31:59Z

    KENDAL - Kepolisian Resor Kendal Polda Jateng melaksanakan Operasi Aman Candi 2025, pada tanggal 12 Mei 2025. Kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga hingga ketertiban dan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Kendal pada, Kamis 22 Mei 2025. Siang


    Telah mengungkap kasus pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah berada di Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jateng .


    Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 tahun) seorang buruh harian lepas domisili dari Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.


    “Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,”tegas Kapolres


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung. Aksi pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.


    Esok harinya pada hari, Selasa malam 6 Mei 2025, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).


    Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 ribu rupiah dari saku jaketnya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk. Uang tunai Rp40.000, sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver, Celana panjang coklat merek HUP dan Kaos hijau bertuliskan “N2S”


    Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.


    Sementara itu Kapolres Kendal, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,”pesan AKBP Hendry Susanto  .


    Ia juga menekankan bahwa sangat  pentingnya peran masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di lingkungan sekitar  pasar, terminal dan tempat keramaian lain "Kami akan selalu himbau, mengajak warga agar tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,”pungkasnya.


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan