• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diharapkan Polda Riau Tindak Tegas SPBU 4 29 36 42 Kecamatan Batanggansal Diduga Selewengkan BBM

    Postnewstv.co.id
    Sunday, May 18, 2025, 21:26 WIB Last Updated 2025-05-18T14:26:35Z

    Inhu - Diduga SPBU 4.29.36.42, Jalan lintas  Sumatera Talang lakat  Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, dimana SPBU tersebut jelas menjual BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kepada para mafia penimbun BBM Subsidi ilegal,dan juga melayani pembelian Jerigen dan  mobil tronton batu bara milik perusahaan.


    Dengan nekat menjual BBM Bersubsidi kepada mafia pelansir BBM Ilegal, dari data yang didapat dilapangan media pada saat investigasi di SPBU 4 29 36 42 tampak jelas SPBU tersebut melayani mobil lansiran dimana mobil yang diduga  modifikasi tanknya jenis cold diesel - Mitsubisi L300 Pekab, mengisi BBM Subsidi jenis solar beberapa kali balik antri mobil yang sama dan sepertinya di SPBU tersebut tidak berlaku sistem barcode,sehingga bisa membeli BBM Subsidi dengan antri berkali kali mobil yang sama untuk mengisi BBM Subsidi.


    Begitu juga setiap tronton angkutan batubara milik perusahaan sebebas -bebasnya mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum 4 29 36 42, milik mitra kerja Pertamina yang terletak dijalan lintas Sumatra talang lakat, Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terlihat antrian panjang tronton angkutan Batubara demi mendapatkan BBM Subsidi Pemerintah.


    Dengan demikian SPBU nomor 4 29 36  42, diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang telah diatur BPH Migas Pertamina, Perpres hingga peraturan lain terkait minyak Subsidi ataupun Industri, stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan lintas Sumatra  talang lakat Inhu.


    Dari aktifitas bebas SPBU No 4 29 36 42 yang bebas layani pelansir dan mobil tronton batu bara sudah jelas melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun Namun seolah tidak tersentuh hukum." 


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan